unescoworldheritagesites.com

Berita Penyekapan Tiga Wartawan Oleh Oknum Kejari Kota Tangerang Dipastikan Hoax - News

Kantor Kejaksaan Tinggi Kota Tangerang



: Informasi yang viral di media sosial terkait disekapnya tiga wartawan nasional oleh kejaksaan Negeri kota Tangerang, Banten, dipastikan hoax.

Hal itu disampaikan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan salah satu wartawan yang dikabarkan mendapat perlakuan tidak baik tersebut.

Mengutip  media lokal Banten (postbantennews,com), menanggapi pemberitaan yang beredar adanya 3 wartawan yang disekap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ketua PWI Kota Tangerang Abdul Madjid menginformasikan bahwa hal tersebut tidak benar atau hoax.

Baca Juga: Perintah Jaksa Agung, Kejari Kota Tangerang Wujudkan Pembangunan Zona Integritas Dan Wilayah Bebas Korupsi

Dirinya sudah mengkonfirmasi dari berbagai sumber baik dari wartawan tersebut maupun dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kedua belah pihak, jelas Madjid, menerangkan hal yang sama bahwa tidak ada tindakan penyekapan.

“Hanya klarifikasi dan konfirmasi pemberitaan terkait adanya upload video ke instagram Tangerang 24 Jam yang membuat viral di masyarakat,” ujar Madjid, di Tangerang Banten, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Miliaran Rupiah

Berdasarkan konfirmasi, ketiga wartawan tersebut hadir dengan inisiatif untuk meluruskan kronologis upload ke media sosial instagram tersebut.

Bahkan mereka juga ditemani wartawan senior lainnya untuk menjelaskan kronologis kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan diterima oleh Kasi Penkum Kejati Banten di Serang.

“Semuanya clean and clear. Di Kejati Banten juga santai kok, bahkan sempat ketemu teman-teman wartawan yang biasa liputan di Kejati Banten,” ujar Madjid menirukan yang disampaikan salah satu wartawan.

Baca Juga: JPU Kejari Jakarta Utara Segera Dudukkan Tersangka HHT di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta



Ia memastikan ketiga wartawan tersebut tidak mendapat tindakan apapun selama di Kejati Banten dan kembali lagi ke Tangerang seperti biasa.

“Jadi sekali lagi, kami tegaskan bahwa tidak ada penyekapan yang dilakukan seperti pemberitaan yang beredar,” ucapnya.

 

Berita penyekapan tiga wartawan dipastikan hoax
Berita penyekapan tiga wartawan dipastikan hoax


Ia juga berharap masyarakat bisa memilah informasi yang beredar. Sehingga tidak mudah percaya dengan berita yang belum jelas sumbernya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, masalah ini bermula dengan kedatangan Hendrik Simorangkir dari Metcom, Khairul (Detikcom) dan Jehan (VOI) pada Kamis (8/9/2022) petang untuk mengkonfirmasi terkait berita yang menyebut perayaan ulang tahun dirinya yang diberitakan meriah.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Kejari Bangka Usut Dugaan Kegiatan Pertambangan Ilegal

Karena kabar yang ditayangkan di medsos (Tangerang 24 Jam) itu dianggap tidak sesuai fakta, Dapot berusaha menjelaskan kepada ketiga wartawan tersebut.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Hendrik Simorangkir membenarkan, bahwa tidak ada unsur penyekapan atas kasus itu.

Dirinya bersama kedua orang seprofesinya datang ke Kejari Tangerang untuk konfirmasi.

Baca Juga: Kajari Jakpus Optimis Bakal Lanjut Pemeriksaan Kasus Tiga Terdakwa Korupsi



Kemudian untuk memperjelas semua itu, mereka juga diajak ke Kejati Banten untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

"Saya sendiri juga bingung dan bertanya-tanya, siapa yang menyeret-nyeret masalah tersebut ke kasus penyekapan. Tidak ada itu," ujar Hendrik. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat