unescoworldheritagesites.com

Terkait Renovasi Ruang Sidang Paripurna, Setwan Kota Bekasi: Usia Bangunan Mendekati 20 Tahun - News

Setwan: Ruang Sidang Paripurna Belum Direnovasi Sejak 2004. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id).

: Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Bekasi memberikan sanggahan pemberitaan media online dan media sosial terkait renovasi ruang sidang paripurna yang menelan anggaran Rp6 miliar tahun anggaran 2022.

Sebelumnya, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kota Bekasi menuding Ketua DPRD Kota Bekasi Syaifuddaullah tidak empati terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta kenaikan tarif air minum PDAM Tirta Bhagasasi yang berdampak langsung kepada warga Bekasi.

Ketua DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS ini malah menyetujui anggaran renovasi Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi yang nilainya sebesar Rp6 miliar.

Baca Juga: BBM Naik, DPRD Kota Bekasi Renovasi Ruang Sidang Paripurna Capai Rp6 Miliar, Gelora: Ketua DPRD Tak Empati

Hal itu disampaikan oleh Ketua Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) Kota Bekasi Ariyanto Hendrata dalam konfrensi pers di Kantor Gelora, di Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (20/9/2022).

"Kami sangat menyesalkan sikap Ketua DPRD yang menyetujui anggaran rehabilitasi ruang sidang paripurna," tegasnya.

Dalam siaran persnya Nomor: 175/5087/Setwan.PP menyampaikan:

Baca Juga: Dipakai Brigjen Hendra, IPW Desak Polri Usut Private Jet

Pertama, Renovasi ruang paripurna DPRD Kota Bekasi merupalan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2022.

"Kegiatan ini didasarkan atas pertimbangan teknis dan analisa lapangan yang disajikan dalam ekspose analisa gedung oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan)," kata Kabag LPP Setwan Kota Bekasi Dzikron pada Rabu (21/9/2022).

Kedua, gedung paripurna sejak dibangun pada tahun 2004, belum pernah dilakukan renovasi besar.

Baca Juga: Lirik Lagu Tally BLACKPINK Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

"Mengingat usia bangunan yang sudah mendekati 20 tahun, maka diperlukan perbaikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Selanjutnya ketiga, DPRD Kota Bekasi adalah OPD pengguna bukan pelaksana. Adapun pelaksanaan kegiatan renovasi ruang paripurna adalah Disperkimtan Kota Bekasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat