unescoworldheritagesites.com

Guru Besar Unhas Ditetapkan Jadi Tersangka, Gelarnya Terancam Dicabut - News

Polda Sulsel tetapkan Guru Besar Unhas menjadi tersangka laporan palsu.

 

 

: Kepolisian Daerah  (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan Prof Dr. Marthen Napang (MN),  Guru Besar Bidang Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan laporan palsu.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap Laporan Polisi No.LP/B/511/XII/2021, tanggal 29 Desember 2021.

 "Ya benar, Saudara MN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel pada kasus dugaan laporan palsu," ujar Muhammad Iqbal Kuasa Hukum Dr. John Palinggi, selaku Pelapor dalam kasus ini, dalam keterangan persnya, Senin  (3/10/2022).

Baca Juga: Dosen Unhas Makassar Raih Penghargaan Tahunan Pittu Laungani Award


Tersangka MN, kata Iqbal, diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 220 KUHP,  dengan membuat laporan palsu.

Dijelaskan, dugaan laporan palsu yang dibuat MN dilakukan lantaran melaporkan John Palinggi ke Polrestabes Makassar, dengan dugaan pencemaran nama baik secara tertulis, sesuai Pasal 310 ayat 2 KUHP.

 "Tidak ada pencemaran nama baik secara tertulis yang dilakukan oleh Dr. John Palinggi, sebagai korban. Pasalnya, sesuai dokumen yang ada, jelas-jelas MN diduga telah melakukan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: 60 Mahasiswa KKN Profesi Unhas Positif Covid-19 Di Jeneponto

Dalam hal ini MN diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP, melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Surat itu murni diberikan kepada pihak Unhas, tidak disebar kemana-mana. Pun bukti-bukti terkait pemalsuan surat keputusan MA tersebut sebagai barang bukti sudah ada.

"Lalu, apa yang dicemarkan?" kata Iqbal.
Dikatakannya, saat ini kasus dugaan pemalsuan surat putusan MA tengah berproses di Polda Metro Jaya.


Baca Juga: Di Webinar UNHAS, Kementan Sampaikan Tantangan Dan Potensi Petani Milenial


"Di Polrestabes Makassar, laporan MN dipetieskan karena penyidik tidak menemukan bukti-bukti," tutur Iqbal.

Lalu, MN sempat mengajukan praperadilan. Namun, Hakim di PN Makassar menolaknya.

Merasa dirugikan, John Palinggi pun melaporkan balik MN, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

Seperti diketahui juga, kata Iqbal, selama ini, meski telah memiliki Nomor Induk. pengawai (NIP) sebagai pegawai negeri sipil (PNS), namun faktanya MN  tetap melakukan praktik sebagai pengacara dan diduga mengabaikan tugasnya sebagai dosen.


Baca Juga: Zainulbahar Noor Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Islam As Syafiiah


Begitu juga gelar profesor yang disandang tersangka perlu dipertanyakan karena sudah ia cantumkan setiap kali menjadi pembicara di sejumlah lembaga negara. Padahal, ia baru resmi dilantik, pada 18 Agustus 2022 di Universitas Hasanuddin.

Dengan ditetapkannya MN sebagai tersangka, Iqbal berharap proses hukum ini terus berjalan sampai ke pengadilan guna peroleh kepastian hukum.

"Dengan kepastian hukum tersebut nantinya menjadi introspeksi diri dan pembelajaran bagi kita semua agar tidak semena-mena membuat laporan palsu," ucapnya.

Sementara itu, saat ditanyakan, Marthen Napang membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.

"Benar, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya akan hadapi pemeriksaan dan menjelaskan semuanya," kata Marthen Napang singkat, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga: Guru Besar UNS Sebut Fintech Dan Perbankan Bisa Berkolaborasi Untuk Perluas Segmen

Ketika dikonfirmasi Prof Hamzah Halim Dekan Fakultas Hukum Unhas mengaku, belum mengetahui penetapan MN sebagai tersangka.

 "Saya belum bisa memberi tanggapan apa-apa. Saya baru dapat info ini. Kami belum dapat pemberitahuan resmi dari Polda Sulsel," ujar  Hamzah melalui pesan singkatnya, Minggu (2/10/2022).

Gelar Guru Besar yang disandang MN bisa saja dicabut, bila yang bersangkutan seorang aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau yang bersangkutan seorang aparatur sipil negara (ASN) bisa diberikan sanksi pencabutan status Guru Besar maupun jabatan fungsionalnya setelah diputuskan oleh pengadilan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,  Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti dan Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi Prof Nizam, ketika dikonfirmasi, Minggu (2/10/2022).

Di sisi lain, mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun yang juga dikenal sebagai akademisi mengatakan, jabatan akademik sebagai Guru Besar diberikan melalui Surat Keputusan Kementerian Pendidikan.

Sementara Perguruan Tinggi mengukuhkan Guru Besar berdasarkan SK Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: UNS Tambah Empat Guru Besar Sekaligus



 "Kalau terjadi pelanggaran hukum yang sepatutnya, sampai dengan sanksi pidana, maka yang berhak mencabut gelar Guru Besar adalah pihak Kementerian Pendidikan," kata Prof Gayus.

Menurutnya, dengan memperhatikan azas hukum praduga tak bersalah di negara hukum, maka pencabutan gelar Guru Besar bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat