unescoworldheritagesites.com

Sosialisasi Anggota DPR RI "Program Stunting" Diselipkan Pengenalan Caleg, Bawaslu Himbau Tak Kampanye Dulu - News

Sosialisasi anggota DPR RI

: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak "mencuri star" sebelum penetapan jadwal kampanye pemilu 2024.

"Sebagai upaya pencegahan, kita menghimbau kepada para bacaleg untuk tidak kampanye dulu," kata Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Bidang Penindakan, Ali Mahyail saat dihubungi , Sabtu (8/10/2022).

Himbauan Bawaslu ini terkait pengenalan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat, Gus Huda Sulistio dari dapil Kota Bekasi-Depok, saat kegiatan sosialisasi program percepatan dan penurunan stunting oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Wenny Haryanto bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Pusat dan Provinsi Jawa Barat didampingi Dinas PPKB Kota Bekasi.

 Baca Juga: Lirik Lagu Arema Singo Edan, Kumpulan Chant Aremania

Untuk diketahui, Gus Huda Sulistio merupakan tenaga ahli (TA) dari anggota DPR RI, Wenny Haryanto sekaligus juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kota Bekasi periode 2022-2027.

Adapun kegiatan sosialosasi program stunting itu sudah 9 titik dari 20 titik di wilayah Kota Bekasi dan Depok. Namun, setiap kegiatan sosialisasi stunting kepada masyarakat di sejumlah kecamatan, Wenny didampingi Gus Huda selalu menyelipkan kampanye caleg sekaligus dukung dirinya maju kembali ke DPR RI di 2024.

Kendati begitu, pihak Bawaslu Kota Bekasi belum bisa memberikan sanksi tegas, padahal tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak Januari 2022.

 Baca Juga: Diskusi Terbatas, HR Chotibi Ahyar: Pj Gubernur Harus Open Terhadap Kepentingan Masyarakat Betawi

"Belum ada aturan untuk menindak, nanti setelah penetapan parpol sebagai peserta pemilu tanggal 14 Desember 2023, baru bisa ditindak," kata Ali saat menjelaskan sanksi pelanggaran peserta pemilu.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, masa kampanye direncanakan berlangaung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

"Ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024," terang Ali.

 Baca Juga: KAK Peringati HUT Ke 77 TNI dengan Menggelar Gowes Tempuh Rute Yogjakarta – Semarang

Saat ini pula, tahapan pemilu baru memasuki tahapan verifikasi partai politik.

Diberitakan sebelumnya, usai memperkenalkan tenaga ahli, Wenny menyampaikan program-program dari mitra Komisi IX DPR RI untuk masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat