unescoworldheritagesites.com

Permenaker Nomor 18/2022,  Landasan Penetapan UM Tahun 2023 - News

Kementerian Ketenagakerjaan

 
 
: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18/2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023.  Yang  terbit 16 Nopember 2022, dan akan diingat seluruh staker holder. 
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Knaker) pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker Nomor 18/2022 tersebut. Dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur, untuk menetapkan UM tahun 2023. 
 
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18/2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur. 
 
 
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. 
 
Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK), yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022. 
 
Dirjen Putri menyatakan, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup. Bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru. 
 
 
"Karena itu, kami minta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18/2022 ini. Dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan  masing-masing Gubernur," jelas Dirjen Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022). 
 
Dalam Permenaker itu, lanjutnya, juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023. Yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel α (alfa). 
 
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi. Bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai, yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 hingga 0,30. 
 
 
Dia menjelaskan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan, dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. 
 
Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda. Untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur, selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM. 
 
"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023. Yang diatur dalam Permenaker ini adalah optimalnya fungsi Dewan Pengupahan  melakukan analisa yang  cermat," terang Dirjen Putri. 
 
 
Seperti yang telah dijelaskan, maka rekomendasi yang akan diberikan  kepada Gubernur, akan di diperoleh angka yang   diharapkan, dan diterimana seluruh pihak, selanjutnya akan ditetapkan oleh  Para Gubernur.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat