unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasikan Permenaker No 4 Tahun 2022 - News

Suasana saat sosialisasi Permenaker no 4 Tahun 2022

 

: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 4 tahun 2022. Sosialisasi permenaker tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) ini digelar secaar daring pada Selasa (14/6/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, menjelaskan bahwa manfaat JHT bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada pekerja pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau mencapai usia 56 tahun. "Itu bunyi Pasal 6 Permenaker 4 tahun 2022," ujarnya.

Dalam aturan permenaker itu, kata dia, juga ertulis tentang manfaat JHT yang dapat dibayarkan kepada peserta penerima manfaat terkait berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Serahkan Santunan Di Momen Peringatan Hari Buruh

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, jelasnya, harus melampirkan kartu peseta BPJS ketenagakerjaan, KTP dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja. "Itu juga dijelaskan dalam pasal 9 dalam permenaker ini," ujarnya.

Sedangkan bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), JHT dapat dibayarkan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK ini, kata dia, sama dengan peserta JHT yang mengundurkan diri dari pekerjaanya. "Perbedaanya hanya jika pengajuan pembayaran pada peserta yang mengundurkan diri melampirkan surat pengunduran diri, untuk peserta yang ter PHK harus menyertakan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja / perjanjian bersama kedua belah pihak," ujarnya.

Baca Juga: SIG Bersama 31 BUMN Gelar Pelatihan Bisnis Terapan Untuk Bangun Kemandirian Pesantren

Dalam Permenaker No 4 tahun 2022 itu juga mengatur beberapa poin penting JHT. Diantaranya tentang pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selamanya, maka dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, kata dia, bisa dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun. Sedangkan bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta JHT," ujarnya.

Pihaknya juga memastikan proses pencairan Klaim JHT sangat mudah. Peserta yang saldonya maksimal Rp10 juta dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi JMO Mobile yang dapat di download di Play Store atau App Store (IOS).

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Nganjuk Meninggal Dunia Sebelum Berangkat Ke Asrama Haji

Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp10 Juta dapat melakukan klaim JHT melalui Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat