unescoworldheritagesites.com

Distaru Kota Bekasi Segel Bangli Tempat Penampungan Limbah dan Rongsokan - News

Distaru Kota Bekasi menyegel bangunan liar (bangli) di tempat penampungan limbah dan rongsokan, Jalan Tenggiri Raya, RT 02/RW 04 (samping SMPN 4 Kota Bekasi), Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. (FOTO: Humas Pemkot).

: Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi, Sub Depom Jaya 2 -1 , Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan unsur OPD Kota Bekasi melakukan giat penyegelan bangunan MCK, Penampungan Limbah dan Rongsokan yang berlokasi di Jalan Tenggiri Raya, RT 02/RW 04 (samping SMPN 4 Kota Bekasi), Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan penyegelan dilakukan diawali dengan adanya laporan warga setempat terkait penggunaan lahan kosong yang saat ini diubah peruntukannya menjadi tempat penampungan limbah dan rongsokan.

"Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah salah satu bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menanggapi pengaduan atau laporan warga setempat terkait penyalahgunaan lahan yang tiba-tiba dijadikan tempat penampungan limbah dan rongsok dan tidak memiliki rekomendasi teknis dari Pemerintah Kota Bekasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) dan kebetulan memang lokasinya bersebelahan dengan tempat belajar mengajar serta berada di permukiman yang padat penduduk," ujar Edison Effendi.

Baca Juga: Ketoprak Pejabat Sukses Hibur Penonton, Diharapkan Lakon yang Diperankan bisa Bangun Hubungan dengan Publik

"Hal Ini juga sekaligus menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," tandasnya.

Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Terakhir, Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan agar tidak terjadi hal yg sama serta menerapkan atau mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi demi membangun Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan. (ADV/Humas Pemkot)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat