: Ketua Umum Komunitas Aktifitas Muda Indonesia (KAMI), Sultoni, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk segara menetapkan tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau Interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250
Pasalnya, kasus tersebut sudah berjalan hampir satu tahun, namun belum juga ada titik terang terhadap penetapan tersangkanya.
"Seharusnya kejaksaaan memberikan tekanan kepada mereka, apabila sudah dalam penyidikan," kata Sultoni, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: Keluarkan Surat Ilegal, Ketua LPM Bedahan Terpilih Terancam Batal Dilantik
Menurut dia, kasus ini sudah dilakukan penyidikan sejak tahun 2021 silam. Namun begitu, katanya, kejaksaan bisa menelusuri nama-nama yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Kejaksaan jangan 'main mata' dengan para tersangka, harus jelas dan profesional dalam menangani kasus yang merupakan (proyek) strategis nasional di wilayah Kabupaten Bekasi," tegasnya.
"Adapun kasusnya jangan jalan di tempat tanpa ada penetapan tersangka. Dan juga, jangan hanya menangkap orang kecil aja," kata Sultoni.
Baca Juga: Twibbon Hari Ibu 2022, Inilah Link dan Cara Menggunakannya
Pihak KAMI pun, siap mendukung Kejari untuk segera menetapkan tersangka, siapapun yang terlibat dalam kasus gratifikasi proyek nasional tersebut.
"Kami menjamin Kejari dalam kasus ini mendapat dukungan dari masyarakat dan pemuda untuk terus mengusut kasus tersebut," ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi masih memproses kasus dugaan korupsi simpang susun (Interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA+250.
Baca Juga: Argentina Juara Piala Dunia, Messi Capai Kesempurnaan
Sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Bekasi telah memanggil mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Jamari Tarigan serta dua saksi dari pihak swasta yakni LS dan RT.
"Kami masih proses lidik," kata Humas Kejari Kabupaten Bekasi, Ari saat dihubungi , Jumat (8/4/2022).