unescoworldheritagesites.com

KPK Terima 395 Laporan Terkait Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah - News

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap para pihak yang telah melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi di momen  hari raya Idulfitri 1443 Hijriah 2022. Tercatat cukup banyak yang menginformasikan ke lembaga antirasuah soal gratifikasi tersebut.

Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, mengatakan pihaknya  telah menerima KPK laporan gratifikasi hingga akhir pekan. "KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Ipi, Minggu (15/5/2022).

Sebelumnya KPK telah menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomo 9/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. "KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi," kata Ipi.

Menurut Ipi, jika dalam kondisi tertentu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. "Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," kata Ipi.

Dia menyebutkan, tahun ini tidak kurang dari 395 laporan barang atau objek gratifikasi dari masyarakat senilai Rp 274.117.519. Terdiri dari, tujuh objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899; sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.

Dari berbagai laporan tersebut,  kata Ipi, antara lain terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi. Saat ini, katanya, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. "KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya. Selanjutnya barang-barang atau apa saja bentuk gratifikasi tersebut bakal diproses sebagaimana aturan yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut," kata Ipi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat