unescoworldheritagesites.com

Ada Temuan BPK dan Imbauan KPK: Ratusan Bangunan Liar Makin Kuasai Aset Pemkab Bekasi di Jatisampurna - News

Ratusan bangunan liar semakin kuasai aset Pemkab Bekasi

: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam hal ini Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) hingga saai ini belum melakukan penataan aset daerah yang berada di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Padahal tahun 2019 lalu, ada imbauan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kosupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemkab Bekasi terkait penataan aset tersebut.

Terlebih juga, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa terdapat aset tetap tanah seperti di tanah eks Tapos seluas 77.090 m², di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, yang dikuasai pihak lain, belum dilakukan tindakan pengamanan.

Dari penelusuran  dilokasi tanah eks Tapos, Sabtu (14/1/2023) terdapat bangunan permanen seperti rumah tinggal (hunian) dan kontrakan serta bangunan liar yang ditempati oleh pedagang kambing, batu pualam dan pedagang kaki lima.

Baca Juga: PT. Bintang Inter Nusantara Pertanyakan Dasar Kepemilikan Aset Pemkab Bekasi

Anehnya lagi, terdapat plang bertuliskan: Pemerintah Kabupaten Bekasi Eks. Tanah Tapos Bersertifikat Hak Pakai dengan Nomor 2 dan Luas 53.804 m². Selanjutnya, ada himbauan DILARANG MERUBAH STATUS KEPEMILIKAN TANPA SEIZIN DARI PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI.

Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy mengatakan, Pemkab Bekasi harus menata aset daerah berupa tanah yang dikuasai oleh warga dan sejumlah pedagang kaki lima secara ilegal.

"Jangan sampai ada oknum aparat pemerintahan yang terlibat dalam hukum terkait aset daerah," katanya.

Baca Juga: Penyidik KPK Jebloskan ke Dalam Tahanan Eks Kepala BPKAD Provinsi Jatim

Bangunan liar di aset Pemkab Bekasi
Bangunan liar di aset Pemkab Bekasi

Menurut dia, Pemda harus menyadari hal itu. Pasalnya, aset daerah merupakan portofolio yang harus dikelola dengan baik karena dapat memberikan dampak langsung yakni potensi penerimaan atas pemanfaatan aset tersebut

"Ketika hal ini dibiarkan, berarti pemkab dalam hal ini di bidang aset daerah tidak mengedepankan potensi pemanfaatan aset publik bagi pemasukan daerah," paparnya.

Lanjutnya, temuan BPK dan imbauan KPK RI harus menjadi perhatian khusus bagi Pemkab Bekasi karena aset daerah belum dioptimalkan. Terlebih, banyaknya bangunan liar yang dikuasai pihak ketiga.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Keberhasilan Opini WTP 5 Kali Berkat Bimbingan BPK RI

"Aset tanah eks Tapos kan jelas statusnya bersertifikat hak pakai, milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kenapa Pemda tidak bisa melakukan pengamanan dan pemeliharaan terkait bangunan pemukiman dan pedagang kaki lima yang sudah puluhan tahun berdiri," tandasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat