unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka Terkait Korupsi dan TPPU Impor Baja - News

Kejaksaan Agung

: Upaya pemberantasan korupsi nyaris tak bisa dilepaskan lagi dengan penyitaan-penyitaan atas aset tersangka/terpidana. Pasalnya, perbuatannya tersebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian. Maka untuk memulihkan atau paling tidak mengurangi kerugian negara tersebut disitalah asset yang dibeli dari uang hasil kejahatan itu.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung pun mengambil langkah itu. Mereka buru-buru memblokir aset berupa tanah milik tersangka PT Intisumber Bajasakti (IB) dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016–2021.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (27/10/2022), penyidik memblokir dan memasang plang penyegelan di atas tanah tersangka PT IB pada Selasa (25/10/2022).

“Lokasinya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi.  Tim Penyidik Jampidsus telah melaksanakan pemblokiran terhadap tanah dan bangunan,” kata Ketut Sumedana.

Penyegelan tersebut dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama tersangka PT ISB. “Kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri oleh tim jaksa penyidik Dafit Suprianto, Iwan Yuhandri, Adhing Tedhalosa, dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi,” tuturnya.

Baca Juga: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja Diminta Transparan dan Adil

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 tersangka terdiri dari 4 tersangka individu dan 6 korporasi. Keempat tersangka individun yakni Kasubdit Perizinan Impor Kemendag, C (almarhum); Kasubag Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Tahan Banurea (TB); Manajer PT Merseti Logistik Indonesia, Taufiq; dan pemilik atau owner PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya, Budi Hartono Linardi (BHL).

Sedangkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT ISB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Penyidik mempersalahkan Tahan Banurea melanggar  Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tiga Pejabat Kementerian Keuangan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Baja

Kedua primer Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Ketiga primer Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Taufiq dan Budi Hartono Linardi, mempersalahkan mereka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jucto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesatu Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat