unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Kembali Sita Eksekusi Lahan Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro - News

Kejaksaan Agung

: Kejaksaan Agung berupaya membuat sama-sama gencar penindakan terhadap terdakwa korupsi dengan tuntutan menjerakan dan penyelamatan keuangan negara akibat perbuatan koruptor-koruptor tersebut.

Untuk itu gencar dilakukan penyitaan yang tentunya ditindak lanjuti dengan eksekusi-eksekusi atas obyek sitaan yang dibeli dari uang hasil kejahatan tersebut. Walaupun tidak bisa sepenuhnya kembali uang yang dikorupsi tersebut, paling tidak setengahnya atau sepertiga atau sebagiannya lagi.

Dalam rangka penyelamatan keuangan negara itulah,  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali menyita atau mengeksekusi aset berupa 23 bidang tanah seluas 279.347 meter milik terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok  yang tersebar di empat desa dan berada dua kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga: Lagi Aset Terpidana Bentjok Dieksekusi Eksekutor Untuk Tutupi Kerugian Negara Akibat Korupsi

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Jumat (4/11/2022), sita eksekusi tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya 2008–2018 yang melibatkan Bentjok.

Terhadap aset yang disita eksekusi tersebut ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, sebagai penerimanya yaitu Camat Cisauk Yusuf Fachroji dan Camat Pagedangan Zainuddin.

“Adapun acara penempatan perimaan benda sitaan disaksikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Undang Mugopal, perwakilan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Erik Ludfiansyah dan tokoh masyarakat Arjani,” kata Ketut Sumedana.

Sedangkan pelaksanaan sita eksekusi tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Surat perintah tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Bentjok Dan Heru Hidayat Akhirnya Menjadi Terpidana Seumur Hidup

Ketut Sumedana menjelaskan, untuk  ke-23 bidang tanah yang disita eksekusi itu yakni: 2 bidang tanah seluas 102.398 M2 yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Berikutnya 19 bidang tanah seluas 63.979 M2 yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sedangkan 1 bidang tanah seluas 109.336 M2 yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Selanjutnya 1 bidang tanah seluas 3.634 M2 yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat