unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Jebloskan ke Dalam Tahanan Eks Kepala BPKAD Provinsi Jatim - News

Deputi Penindakan KPK, Karyoto

: Lagi-lagi berkat pengembangan dan kerja keras penyidik KPK akhirnya ditetapkan tersangka baru dalam kasus terpidana Syahri Mulyo dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa.

Hal itu terjadi dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 yang sebelumnya sudah tidur nyenyak tiba-tiba harus berubah status menjadi tersangka bahkan meringkuk di balik terali besi.

"KPK meningkatkan penyidikan dengan menetapkan BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 sebagai  tersangka," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Jum'at (19/8/2022).

Atas perbuatannya, kata Karyoto, Budi Setiawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat  proses penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka BS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca Juga: KPK Segera Lelang Aset Rampasan Terpidana Syahri Mulyo & Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan

Dari fakta-fakta baru yang terungkap, bekas pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Budi Setiawan (BS) disebut menerima uang Rp 6,75 miliar atas komitmen alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov (Banprov) Jatim.

Karyoto mengungkapkan konstruksi perkara atas penerimaan uang oleh Budi Setiawan sebesar Rp 6,75 miliar. Paska pelantikan Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung pada 2013, Syahri menemui Kepala Kepala Bappeda Jatim untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung.

Syahri menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman bahwa dia sudah membuka "pintu" dan selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR, memerintahkan Sudarto selaku selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jatim dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim agar Tulungagung mendapatkan alokasi Banprov Jatim untuk infrastruktur.

Kendati kewenangan pemberian Banprov Jatim adalah pada Gubernur Jatim, pada pelaksanaannya tetap saja analisis kebutuhan penempatan Banprov Jatim didelegasikan kepada Kepala Bappeda, yang melakukan analisa kebutuhan masing-masing Kabupaten Kota di Jatim.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp 1,5 Miliar, Bekas Dirjen Kemendagri Duduk Di Kursi Pesakitan

Kepala Bappeda  kemudian memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jatim. Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, maka Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten/Kota yang direkomendasikannya, namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda.

Budi Setiawan sepakat akan memberikan Banprov Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan. Masih pada tahun 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan Banprov Jatim sebesar Rp 79,1 miliar.

"Atas alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp 3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur," kata Karyoto.

Kemudian pada 2017, tersangka Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Pemprov Jatim. Sehingga, kewenangan pembagian Bantuan Keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi Setiawan.

"Sebagai komitmen atas alokasi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 miliar kepada tersangka BS," ungkap Karyoto. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat