unescoworldheritagesites.com

Kejari Jakarta Utara Peroleh Apresiasi Dari Pelindo Berkat Penyelamatan Aset - News

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

 

 

: Penyelamatan aset negara sangat penting. Tidak hanya lewat penyitaan-penyitaan terkait kasus dugaan korupsi, tetapi yang tak kalah penting lewat upaya hukum litigasi atau jalur perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai pelaksana.

Atas upaya JPN Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itulah,  Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH menerima apresiasi dan ucapan terima kasih dari manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo/Persero) Regional 2 Sunda Kelapa.

Hal itu terjadi setelah tim JPN Kejari Jakarta Utara selaku kuasa hukum PT Pelabuhan Indonesia  Regional 2 Sunda Kelapa dalam memberikan bantuan hukum litigasi berupa penyelamatan aset, berhasil memenangkan gugatan perdata melawan PT Artha Sempana.

Baca Juga: Untuk Penyelamatan Aset Pertamina, Penyidik Kejati DKI Geledah Tiga Tempat Di Cianjur

“Apresiasi dan ucapan terima kasih itu disampaikan Kurnia Jaya selaku General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero), melalui surat nomor: HK.03/18/11/1/1.1/GM/SKA-22 tanggal 18 November 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Selasa (22/11/2022).

Keberhasilan memenangkan gugatan perdata melawan PT Artha Sempana itu sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 3200 K/Pdt/2022 tanggal 19 September 2022 jo. putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 450/PDT/2021/PT DKI tanggal 26 Oktober 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr tanggal 18 Juni 2020.

Atas putusan MA tersebut, tim JPN  Kejari Jakarta Utara berhasil menyelamatkan aset negara yang berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 07/Ancol atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Sunda Kelapa seluas 5.564 m2.

Baca Juga: Penyelamatan Aset Jiwasraya Masih Terus Dilakukan

Menurut Ketut Sumedana, nilai aset itu mencapai nilai sebesar Rp 95.951.180.000,-. “Dengan dikabulkan gugatan rekonvensi sebesar Rp 2.286.091.808, maka total keseluruhan aset negara yang dapat diselamatkan adalah sebesar Rp98.237.271.808,” tutur Ketut Sumedana.

Kapuspenkum menyebutkan bantuan hukum yang diberikan tim JPN Kejari Jakarta Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor: KP.20.04/23/4/1/LGI/UT/PI.IM9 tanggal 23 April 2019.

Surat kuasa untuk melakukan tindakan hukum atas permasalahan hukum atau “pencaplokan” aset negara tepatnya beralamat di Jalan Lodan Nomor 43, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan. Yakni, digunakan PT Artha Sempana tanpa ikatan kontraktual atau secara melanggar hukum.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat