unescoworldheritagesites.com

Demokrat DKI Desak MK Tolak Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup - News

Ketua Dewan Pertimbangan  DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Aliman Aat.



: Dewan Pertimbangan Daerah Partai Demokrat DKI Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi UU No. 7  tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang terkait dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Sebab, dengan dibukanya ruang diskusi untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup akan berdampak pada hak konstitusi rakyat.

"Sebaiknya MK menolak uji materi UU Pemilu. Saat ini, Pemilu 2024 telah dimulai. Jangan memberikan ruang diskusi untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Penyelenggara Pemilu harus fokus menggelar pemilihan untuk menyelamatkan hak-hak konstitusi rakyat," ujar Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Partai Demokrat DKI Jakarta, Aliman Aat di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: 67 Persen Wajah Baru, Ketua Demokrat DKI Optimistis Raih 15-17 Kursi Di Pileg 2024

Menurutnya, sistem Pemilu dengan proporsional tertutup ini akan memundurkan kualitas demokrasi.

Sebab, sistem itu mengembalikan model kekuasaan sentralistik, bahkan menyingkirkan kerja keras kader partai dalam membina konstituennya.

"Kita harus jaga amanah reformasi. Jangan sampai wacana pengembalian sistem pemilu menjadi proporsional tertutup ini mengacaukan fokus, perhatian, dan persiapan kita menuju Pemilu 2024. Jangan sampai wacana sistem proporsional tertutup ini jadi alibi penundaan pemilu," katanya.

Baca Juga: Inkracht Menang Lagi, Demokrat vs Kubu Moeldoko Skornya 16: 0

"Saya juga berpesan, ketika sistem pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup, bukan meningkatkan mutu pemilu akan tetapi mengalami kemunduran demokrasi. Dan ini akan melanggengkan kewenangan Partai penguasa," tutur Aliman yang pernah menjadi anggota legislatif di DPRD DKI Jakarta itu.

Senada dengannya, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Namun, ucapnya, MK sebaiknya menolak uji materi UU Pemilu itu karena sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup tidak diatur dalam UUD 1945.

"Hal itu merupakan open legal policy (politik hukum terbuka)  yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Jadi biarkan pembentuk undang-undang yang menentukannya. Bagi saya yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, UUD kita tidak mengatur sistem pemilu,” kata Refly.

Baca Juga: Rapimda Partai Demokrat DKI Jakarta Berhasil Susun Program Strategis Pemenangan 2024

Menurutnya, penentuan sistem pemilu tidak diserahkan ke MK, baik itu proporsional terbuka dan tertutup tidak ada isu konstitusionalnya. 

“Jadi biarkan pembentuk undang-undang sendiri yang menentukannya. Bagi saya sebagai seorang yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, meyakini, konstitusi kita tidak mengatur tentang sistem pemilu. Apakah mau proporsional terbuka atau proporsional tertutup semata-mata diserahkan kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini adalah DPR, presiden, serta masukan dari DPD bila mana perlu dan tentu saja partisipasi dari masyarakat,” ucap Refly.

Ia kembali menekankan dalam proses pembentukan undang-undang ini,  sedapat mungkin dilakukan dengan partisipasi semua stakeholder yang ada. “Dan menurut  saya bukan diserahkan kepada MK untuk menentukannya,” ucapnya.

Baca Juga: Wujudkan Partai Modern, Kepengurusan DPD Demokrat DKI Didominasi Intelek Dan Generasi Milenial

MK sendiri dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan permohonan  uji materi atas penggunaan sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka, pada Selasa (17/2/2023).

pSidang ini mendapatkan perhatian dari masyarakat luas, apalagi setelah delapan partai politik menolak untuk diberlakukannya sistem pemilu proporsional  tertutup di Pemilu 2024. ***

Baca Juga: Tanggap Bencana, Ketua DPD Demokrat DKI Mujiyono Bantu Korban Kebakaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat