unescoworldheritagesites.com

Inkracht Menang Lagi, Demokrat vs Kubu Moeldoko Skornya 16: 0 - News

Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.



:  Mahkamah Agung (MA) kembali menolak sekaligus  dua Kasasi dari kubu Moeldoko.

Seperti yang tertuang dalam putusan dengan nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022.  Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko pasca Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan hukum,” ucap Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Baca Juga: Rapat Konsolidasi Partai Demokrat Di Aula Desa Bakal Dilaporkan Ke DPMD Hingga Inspektorat

Teuku Riefky juga menambahkan jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia.

Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

“Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024,”  ucap Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.

Penolakan dua putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Optimistis Berjaya, AHY Pimpin Langsung Pendaftaran Partai Demokrat Ke KPU

Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan Judicial Review, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Mujiyono SE: Ketua DPC Terpilih Harus Figur Terbaik Yang Siap Kerja Keras Menangkan Partai Demokrat

Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat