unescoworldheritagesites.com

Beredar SK Presiden Joko Widodo Menunjuk Joko Agus Setyono Sebagai Sekda Provinsi DKI - News

Surat Keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk  Agus Joko Setyono sebagai  Sekda Provinsi DKI Jakarta




: Presiden RI Joko Widodo dikabarkan telah menunjuk satu dari tiga kandidat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Figur yang dipilih adalah Joko Agus Setyono, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 13/TPA Tahun 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang diterima Warta Kota pada Selasa malam (14/2/2023).

Baca Juga: Tiga Nama Calon Sekda DKI Jakarta Sudah Diserahkan ke Kemendagri



Surat itu telah ditetapkan Jokowi pada Senin (13/2/2023).

“Memutuskan, mengangkat Sdr. Joko Agus Setyono, SE, MM, AK, CA, CSFA, ACPA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis di SK tersebut.

Adapun SK ini mulai berlaku mulai pada tanggal ditetapkan yakni Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Digelar Seleksi Terbuka Untuk Jabatan Sekda Provinsi DKI

“Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” berikut petikan SK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama yang lolos sebagai calon Sekda DKI. ***

Baca Juga: Tiga Nama Calon Sekda DKI Jakarta Sudah Diserahkan ke Kemendagri

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat