unescoworldheritagesites.com

Pakar Hukum Nilai Pemberhentian Dua Mantan Pegawai Kemenkop Tidak Adil - News

Menkop UKM Teten Masduki, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Direktur Shopee Indonesia Handhika Tjahja saat meresmikan Shopee Solo Creative di STP

 

 

Dua mantan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM mengaku dikriminalisasi lantaran telah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui proses peradilan.

Pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah menilai pemberhentian itu sangat tidak adil. Pasalnya, kedua mantan pegawai Kemenkop yang berinisial ZP dan WH itu sebelumnya  dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Namun tiga bulan kemudian mereka dikenakan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sementara, berdasarkan pernyataan dari keduanya, sebelum dikenakan sanksi pemberhentian, mereka tidak pernah dimintai keterangan oleh Tim Independent Pencari Fakta dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang di bentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Yayasan IMN Support Kegiatan Pengabdian Masyarakat Magister Manajemen Universitas Langlang Buana

Atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Independen tersebut, sehingga mengakibatkan 2 orang yang dituduh sebagai pelaku pemerkosa itu harus diberhentikan. Padahal saat itu belum ada keputusan hukum yang inkrah.

“Berdasarkan pengakuan dari kedua mantan pegawai Kemenkop yang diberhentikan itu, sebelumnya mereka tidak pernah diundang untuk mengklarifikasi terkait kasus yang dituduhkan, yakni tudingan pemerkosaan terhadap perempuan tenaga honorer di Kemenkop itu,” tegas Herwanto dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Padahal, lanjut Herwanto, kasus tuduhan pemerkosaan itu tidak terbukti. Hal tersebut berdasarkan proses lidik dan sidik yang pernah dilakukan oleh Polresta Bogor Kota. Sehingga kasus tersebut diterbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).

Baca Juga: City Branding Forum 2023 Akan Digelar: Apresiasi Success Story Pemerintah Daerah Makin Termotivasi

“Nah, seharusnya bagian hukum Kemenkop lebih jeli dalam menganalisa sebuah kasus. Selain itu Tim Independen seharusnya memutuskan segala sesuatunya bukan berdasarkan opini yang berkembang di media. Padahal seperti diketahui juga bahwa saat itu media pun juga ikut terjebak pada penggiringan opini dan berita bohong,” bebernya.

Untuk itu, Herwanto yang juga kuasa hukum kedua mantan pegawai Kemenkop itu meminta agar kliennya dipulihkan nama baiknya dan dipekerjakan kembali sebagai ASN.

Herwanto juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kembali memberikan rekomendasi kepada ZP terkait dengan beasiswa yang pernah ia tempuh di Pusbindiklatren Bappenas, sejak 3 Juni 2021 itu, agar dilanjutkan kembali studinya di Universitas Brawijaya, Malang.

Baca Juga: Danramil 1710-07/Mapurujaya Bersama Babinsa Jenguk Lagi Anak Asuh Stunting di Wilayah Binaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat