unescoworldheritagesites.com

Penangkapan Terbesar Polri, Jaringan Ferdy Pratama Digulung Rp 10,5 Triliun Disita 52 Juta Orang Diselamatkan - News

Para tersangka sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan Ferdy Pratama dihadirkan dalam preskonference di Mabes Polri  (Istimewa )

  :  Tim Gabungan Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US-DEA membongkar perdagangan gelap narkoba jaringan Ferdy Pratama.

Sebanyak 10,2 ton sabu dan 116.346 butir disita berikut barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 10,5 Triliun.

"Ini merupakan pengungkapan terbesar Polri periode 2020 - 2023, dan melibatkan banyak tersangka, yakni 884 orang," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di lapangan Bhayangkara Polri, Selasa (12/9/2023).

Hadir dalam kegiatan preskonference, sejumlah perwakilan dari Kepolisian Thailand, Kepolisian Malaysia, DEA (Amerika Serikat), Direktur IV Bareskrim Brigjen Mukti Juarsa, perwakilan dari PPATK, Dirjen Lapas, Kapolda Lampung, Pendiri MURI Jaya Suprana dan lain lain.

Baca Juga: Tim Opsnal Polres Bima Kota Sergap Sindikat Penjual Emas Palsu

Ke 884 tersangka yang ditangkap merupakan hasil adanya 408 laporan periode 2020-2023 , dan telah menyelamatkan 52 juta anak bangsa. Sementara, kata Wahyu, dalam pengungkapan sindikat jaringan Fredy yang digelar , pihaknya merilis ada 39 tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah.

"Ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," tuturnya. Sedangkan untuk Fredy sendiri masih diburu dan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Dia menjelaskan, semua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Gulung Sindikat Pencurian Kabel, Polres Mojokerto Kota dan Polres Gresik Dapat Penghargaan Dari PLN UID Jatim

Lebih lanjut Kabareskrim mengatakan, penelusuran terhadap jaringan Fredy Pratama ini sudah dimulai sejak 2020. Barang bukti sitaan sepuluh ton lebih sabu yang berhasil dikuasai oleh aparat keamanan, merupakan dari upaya menangkap Fredy . Barang yang sudah masuk ke Indonesia, itu mencapai 100 sampai 500 Kilogram (Kg).

Pengungkapan ini juga  menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Dari penelusuran PPATK, ditemukan aliran uang transaksi narkotika dari jaringan Fredy Pratama senilai triliunan Rupiah. Dari analisa PPATK tersebut, tim penyidik di Bareskrim Polri telah membekukan aset-aset, dan rekening milik jaringan Fredy Pratama.

“Secara keseluruhan, barang yang sudah masuk ke Indonesia, itu mencapai 100 sampai 500 Kilogram (Kg),” ujarnya.

Adapun terkait dengan rekening, untuk kebutuhan penyidikan, sudah meminta kepada PPATK selaku otoritas yang melakukan blokir atas 406 rekening yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama.

“Nilai rekening yang dilakukan pemblokiran sebesar Rp 28,7 miliar,” kata Wahyu. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat