unescoworldheritagesites.com

Pj Bupati Lotim dan Walikota Bima Dilantik, Pj Gubernur NTB Ingatkan Jalankan Amanah - News

Penjabat Bupati Lombok Timur dan Walikota Bima (Suara Karya/Hernawardi)

: Penjabat Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi, resmi melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim), H Muhammad Juaini Taufik menjadi  Penjabat Bupati Lombok Timur dan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, H Muhammad Rum sebagai Penjabat Walikota Bima.

Penjabat Gubernur NTB HL Gita Ariadi percaya bahwa Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Walikota Bima mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai tanggung jawab yang diberikan amanah oleh Presiden Republik Indoensia.  

"Karena itu, saya meminta mereka yang diberi kepercayaan agar mampu berkomitmen dan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin," ujar Miq Gita sapaan akrabnya di Mataram Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Remember November, Festival Musik Multi Genre Ramai Rasanya Agar Selalu Dikenang 

Tak hanya itu, Miq GitA sapaan akrab Penjabat Gubernur NTB ini juga mewanti-wanti agar Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Walikota Bima tetap membuat program strategis yang sejalan dengan pejabat lama.

Baca Juga: 1070 Maba IAIH NW Lotim, Rektor Tegaskan Tidak Ada Senioritas 

"Penjabat memiliki kewenangan ada 4 kecuali menurut undang-undang nanti tolong dipelajari, salah satunya di antaranya adalah tidak boleh membuat program yang strategis yang berbeda dengan pejabat yang lama, kecuali atas izin Mendagri, itu bahasanya seperti itu," ujar Miq Gita. 

 

Baca Juga: Lotim Sentra Pengembangan Bawang Putih, Kementan Inisiasi Kerjasama Swakelola Penyediaan Benih

Ditambahkan, selain memperhatikan tugas dan wewenang, disarankan kepada Penjabat yang baru dilantik agar tetap membangun pola komunikasi yang baik dengan pejabat sebelumnya, terutama terkait dengan progam yang harus dilanjutkan untuk kepentingan masyarakat. 

“Saya berpesan kepada para penjabat Bupati dan Walikota yang baru saja dilantik untuk tetap membangun komunikasi yang baik dengan pejabat sebelumnya,” tuturnya. 

Pelantikan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nomor 100.2.1.3-3948 tanggal 22 September 2023 dan HM Rum sebagai penjabat Walikota Bima berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia Nomor  100.2.1.3-3949 tanggal 22 September 2023. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat