unescoworldheritagesites.com

Demi Muruah MK, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif - News

MKMK dituntut untuk segara mengambil keputusan tidak hanya berdasarkan normatif. (Tangkapan Layar mkri.id)

Anang Zubaidy, Kepala Pusat Studi Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), menganggap bahwa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif dalam pengambilan keputusan.

Menurut Zubaidy, MKMK harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran etik terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan," ungkapnya pada Kamis (2/11).

Baca Juga: Putusan MK soal Usia Capres/Cawapres Rusak Tatanan Bernegara

Menurut Zubaidy, apabila dasar pengambilan keputusan hanya bersifat normatif, maka keputusan MK akan bersifat final dan mengikat.

Hal ini juga akan menghilangkan kemungkinan upaya hukum lain dan tidak akan ada mekanisme untuk membatalkan keputusan tersebut.

"Kalau berpikirnya normatif ya selesai, kita tidak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar," tambahnya, menegaskan pandangan sebagai seorang ahli hukum tata negara.

Anang Zubaidy berharap MKMK dapat menggunakan nurani dalam memutus perkara dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.

Baca Juga: Pantai Marina Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute Akses

"Mudah-mudahan majelis hakim MKMK itu bukan sekadar menggunakan kacamata normatif, tetapi juga menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan, dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan."

Sementara itu, Violla Reininda, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mengajak publik untuk mempercayai dan berharap pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar mengambil keputusan yang berani.

“Sebab MKMK fungsinya tidak hanya memutus dan mengadili perkara etik, tetapi juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Masyarakat dukung terus agar MKMK menghasilkan putusan penghukuman etik yang tegas dan berani,” ujarnya.

Reininda menambahkan bahwa keputusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum MK Anwar Usman dapat mengembalikan citra dan wibawa MK.

Baca Juga: Keluhkan Proses Pembelian e-tiket Penyeberangan, Pejabat NTB ini Sidak Dinihari

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat