unescoworldheritagesites.com

Jokowi Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi - News

Muhammad Isnur, Ketua YLBHI  menilai bahwa krisis konstitusi tak hanya disebabkan oleh kesalahan MK, tetapi juga tindakan Presiden Jokowi. (Instagram @jokowi)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden menyebabkan krisis konstitusi dan telah merusak kepercayaan publik, menurut Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurutnya, krisis konstitusi ini tidak hanya terjadi karena kesalahan MK, tetapi juga karena tindakan Presiden Joko Widodo.

“Ini pembelajaran penting bagi Jokowi. Jokowi, telah nyata-nyata, sebagai kepala negara, ia melakukan tindakan-tindakan yang melawan konstitusi. Jadi ini kesalahan bukan hanya di MK, tapi juga di Presiden Joko Widodo yang telah banyak dilaporkan mendorong anaknya,”  ujar Isnur di Jakarta pada Jumat (3/11).

Baca Juga: Gunakan Energi Ramah Lingkungan, SPBU di Solo Ini Mampu Tekan Biaya Tagihan LIstrik Juaan Rupiah

Isnur juga menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, kekecewaan ini harus dipulihkan karena putusan sebelumnya memiliki kecacatan. "MK harus merevisi kembali putusan tersebut, semua harus diubah," tambahnya.

Situasi ini telah merusak kepercayaan terhadap MK, dan pertanyaannya sekarang adalah langkah atau solusi apa yang akan diambil selanjutnya.

Menurut Isnur, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus memberikan keputusan yang baik.

Jika MKMK tidak mampu menghasilkan keputusan yang baik, kondisinya akan tetap sama, dan MKMK diharapkan berani mengeluarkan keputusan tegas, seperti memecat Anwar Usman atau memberikan peringatan tegas terkait konflik kepentingan.

Baca Juga: Inflasi NTB Lebih Tinggi dari Rata-Rata Nasional, Kenapa ?

Ditinjau Ulang

Sementara itu, Jimmy Z. Usfunan, Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana, menyatakan bahwa publik sangat menantikan keputusan MKMK atas laporan dugaan pelanggaran etika hakim MK.

“Kita berharap pada MKMK, agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang obyektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat,” kata Jimmy.

Dia menilai bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memiliki cacat prosedur dan substansi, yang perlu ditinjau ulang.

Baca Juga: Remember November Umumkan 5 Media Penerima Penghargaan Tulisan Terbaik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat