unescoworldheritagesites.com

Peringatan Penting Bawaslu kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 - News

Imbauan Penting Bawaslu bagi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (Bawaslu)

 

: Banyak  peserta Pemilu 2024  terindikasi mencuri start kampanye sebelum 28 November 2023. Ulah segelintir orang tersebut bisa menimbulkan masalah di masyarakat menjelang Pemilu 2024.

Menghindari berbagai hal  negatif yang timbul maka Bawaslu mengambil langkah sesuai perundangan yang berlaku.

Baca Juga: BRI Cabang Sorong termasuk 66 BO BRI di Seluruh Indonesia Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan surat imbauan kepada partai politik.

Imbauan itu terkait peserta Pemilu 2024 termasuk Partai Politik agar mematuhi  jadwal kampanye.

Surat itu bernomor 774/PM/K1/10/2023  tertanggal 27 Oktober 2024 lebih ditujukan ke Parpol peserta pemilu 2024.

Kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg pada 3 November 2023. Serta 15 hari setelah penetapan DCT capres-cawapres pada 13 November 2023.

Baca Juga: Jelang HUT BRI ke-128 Tahun BO Manokwari Gelar Pemeriksaan Kesehatan

"Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023," bunyi surat imbauan Bawaslu untuk parpol.

Ini imbauan  Bawaslu ke Parpol:

1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

Baca Juga: Beri Wawasan Kebaharian Koarmada III Terima Kunjungan Pelajar Sekolah SMP SMA Kristen Kalam Kudus

a. Coblos nomor urut

b. Simbol/gambar paku dan/atau

c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye".

4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:

Baca Juga: Keinginan Ubah Putusan MK Terkait Umur Gibran Patut Dipertanyakan

a. Pertemuan warga;

b. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;

d. Media sosial; dan/atau

e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye" sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Anggota DPR RI Robert Joppy Kardinal Minta, Pemda PBD Alokasikan 30 persen Dana Otsus untuk Pendidikan

6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

7. Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye). ***

Baca Juga: Penting Restorasi Keluarga dalam Penguatan Pemahaman Keagamaan Anak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat