unescoworldheritagesites.com

Tim Advokat LISAN Adukan Bupati Nabire ke Bawaslu Jatim - News

Tim Advokat Lisan menunjukkan bukti laporan ke Bawaslu Jawa Timur.

: Ketua Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) Sahid, SH bersama timnya mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur.

Kedatangan Sahid dan tim Advokat Lingkar Nusantara ini untuk mengadukan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Bupati Nabire Mesak Magai belum lama ini.

“Kami tim Advokat Lisan menemukan kejadian seseorang yang diduga kuat Bupati Nabire Papua sedang video call dengan salah satu Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang isinya menyerukan, ajakan kepada warganya, bukti dokumen video elektronik kami lampirkan," kata Sahid kepada wartawan di Surabaya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Bangun Laboratorium Rp450 M, FT UNS Jajaki Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha

 Menurut Sahid, termuan video call itu jelas merupakan pelanggaran kampanye penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya itu, hal itu adalah bukti tidak netralnya pejabat sebagai Bupati Nabire yang notabe masih menjabat sampai saat ini sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Karena itu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur sudah seharusnya menindak secara cepat dan tegas atas pengaduan kami, agar pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Presiden tidak dicederai oleh pelanggaran yang akan melemahkan demokrasi dan merugikan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Sahid.

Sahid mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye dan penyalahgunaan Wewenang oleh Bupati Nabire Mesak Megai yang masih aktif menjabat sampai saat video call bersama salah satu pasangan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Menurut Sahid, dukungan kepala daerah terhadap calon presiden memang tidak dapat dihindarkan, karena kepala daerah merupakan bagian dari partai politik yang ikut memberikan dukungan presiden dan wakil presiden tersebut.

"Namun, netralitas kepala daerah mutlak wajib dipertahankan, untuk mewujudkan pemilihan  umum yang langsung, umum, jujur dan adil," kata Sahid.

Sahid mengatakan, kepala daerah yang menyatakan dukungan dibolehkan asal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tetapi ketentuan Pasal 64 melarang kepala daerah  menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.  Pasal 281 kepala daerah wajib cuti atau di luar kedinasan jam kerja kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah," kata Sahid.

Selain itu, kata Sahid, kepala daerah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.

Dengan demikian, perlu dilihat kembali bagaimana bagaimana yang terjadi pada hari jum'at, tanggal 17 Nopember 2023 antara Mesak Magai dan Ganjar Pranowo selaku bupati dan calon presiden sehingga bisa dilihat apakah perbuatan kepala daerah tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran.

Tindakan kepala daerah yang dengan sengaja membantu atau mendukung calon tertentu dalam Pemilu dengan membuat kebijakan agar masyarakat memilih berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 termasuk kategori tindak pidana Pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat