unescoworldheritagesites.com

DPR Sukses Tekan Biaya Haji 2024 Jadi Rasional Rp93,4 Juta, Legislator Endang Maria Apresiasi Kebijakan Pelunasan Biaya Haji Cara Mencicil - News

Legislator Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengapresiasi kebijakan  mencicil pelunasan biaya haji dengan cara mencicil setelah parlemen sukses menekan biaya haji 2024 dengan biaya rasional Rp93,4 Juta (AG Sofyan)

: Sukses Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menekan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 dari Rp105 Juta menjadi Rp93,4 Juta per jemaah segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah di tahun haji 1445 H/2024 M.
 
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Endang Maria Astuti berharap, pembatalan kenaikan BPIH itu tidak mengurangi fasilitas terhadap jemaah haji baik saat berada di Tanah Air maupun dalam melaksanakan ibadah di Tanah Suci. 
 
Endang Maria meminta Kementerian Agama RI tetap memberikan pelayanan dengan kualitas maksimal. Bahkan lebih meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan ibadah haji tahun lalu. 
 
 
Pelayanan yang semakin baik dari Kemenag harus terus ditingkatkan dengan menerapkan prinsip hari ini lebih baik dari kemarin dan yang akan datang lebih baik dari hari ini. Sehingga fasilitas seperti katering, kamar, dan pelayanan kesehatan untuk para jemaah akan lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya. 
 
Apalagi menurut penilaian Endang Maria penetapan biaya haji Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 sudah rasional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 
 
Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji disepakati melalui Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023 lalu. Kesepakatan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji ini masih diusulkan ke pemerintah dan menunggu Keputusan Presiden diterbitkan.
 
 
Srikandi Beringin Senayan ini juga menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI agar selalu bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
 
Hal ini dilakukan untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
 
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," ungkapnya. 
 
Endang Maria menyebut Kemenag dan Komisi VIII DPR menyepakati, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata Rp93,4 Juta. Sedangkan biaya yang ditanggung jemaah adalah sekitar Rp56,04 Juta. Jumlah tersebut merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).. 
 
 
Menindaklanjuti permintaan Komisi VIII DPR, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) mengirim sejumlah surat. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Tindakan ini sudah berlangsung pada 4 Desember 2023.
 
Tujuannya untuk menginformasikan bahwa jemaah haji 1445 H/2024 reguler sudah bisa mencicil pelunasan biaya hajinya.
 
Legislator DPR RI dua periode ini meminta jajaran Kemenag di Pusat hingga para Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesua untuk mensosialisasikan informasi tersebut. Yaitu jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing.
 
"Kami di Komisi VIII DPR RI menilai kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan untuk memudahkan jemaah," ucap Wakil Rakyat Dapil Jateng IV (Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, Sragen) ini. 
.
 
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000. Jumlah itu terdiri dari 203.400 jemaah haji reguler ditambah 17.600 jemaah haji khusus.
 
Menurut Endang, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi dalam perkembangan selanjutnya.
 
Mencicil Memudahkan Jemaah Haji
 
Seperti diketahui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. 
 
Dengan kebijakan ini, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.. 
 
 
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.
 
Gus Men menjelaskan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. 
 
Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. 
 
Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
 
 
Gus Men menyebut pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari-7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari- Maret 2024.
 
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
 
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.
 
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat