unescoworldheritagesites.com

Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu Klir, Bagaimana dengan Netralitas? - News

Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu Klir, Bagaimana dengan Netralitas? (BPMI Setpres)

: Polemik terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak cepat atau lambat bakal mereda dengan sendirinya.

Sibuk mempermasalahkan pernyataan tersebut hanya akan menguras tenaga, waktu dan pikiran. Toh aturannya jelas bahwa sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan menteri memang boleh melakukan kampanye.

Boleh kampanye berarti boleh pula memihak. Karena, berkampanye sebenarnya melekat dengan keberpihakan yang dikampanyekan.

Baca Juga: Prabowo Mania Jatim Gelar Nobar Debat Capres ke-5

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kursi di parlemen dan sebagainya untuk mendapatkan dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara.

Sedangkan dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, kampanye diartikan sebagai kegiatan peserta Pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Jadi apakah Jokowi mau memanfaatkan ketentuan itu dengan ikut-ikutan kampanye dan memihak salah satu pasangan capres cawapres tertentu sejauh ini masih belum jelas.

Baca Juga: Dukung Pariwisata di Solo, Indosat Ooredoo Perkuat Jaringan 4G dan 5G di Solo Safari

Namun, rasa-rasanya tidak. Jokowi tidak akan ikut-ikutan kampanye untuk meng-'gol'-kan salah satu capres cawapres jagoannya. Apalagi, kalau persyaratannya sampai tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang sudah melekat pada diri presiden, dan harus memotong segala - yang tampaknya sengaja menjerumuskan lawan politik - yang bisa menjerumuskannya ke pengambilalihan kekuasaan.

Urusan cuti pemilu memang bisa bikin ribet Presiden ke-7 RI ini. Jadi, sekarang dengan cuti, sebaiknya jangan coba-coba memaksa-maksa Jokowi.

Pertanyaannya, mengapa Jokowi mengungkapkan masalah boleh tidaknya presiden dan menteri berkampanye? Padahal dapat dipastikan dirinya enggan berkampanye? Wacana itu muncul spontan karena ditanya media soal menteri yang menjadi bagian dari timses paslon capres-cawapres?

Baca Juga: Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Charles Honoris: Sosok Berintegritas, Tak Mungkin Gadaikan Idealismenya

Atau, ada agenda lain untuk mengalihkan perhatian karena saat itu putera sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi salah satu cawapres terus diserang terkait etikanya saat debat capres cawapres , 21 Januari lalu? Jadi, Jokowi ingin mengalihkan agar serangan ke Gibran, Wali Kota Solo itu beralih ke dirinya sendiri? Entahlah.

Secara spesifik presiden dan menteri boleh kampanye termaktub dalam UU No 7/2017 pasal 299. Pasal ini menyebutkan (1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye. (2) Pejabat negara lain yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

UU juga mengatur hal-hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye. Bahwa (1) dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat