unescoworldheritagesites.com

Dialog Ketenagakerjaan Samakan Persepsi Penggunaan TKA, PKWT dan Alih Daya untuk NTB - News

Dialog Hubungan Kerja di Provinsi NTB.  (Suara Karya/Disnakertrans NTB)

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen. PHI JSK) bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menggelar kegiatan Dialog Hubungan Kerja di Provinsi NTB di Hotel Golden Palace, Kamis (7/3/2024).

Dialog yang dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 7-8 Maret 2023 diikuti oleh 50 peserta perwakilan dari perusahaan. Narasumber dialog, diantaranya, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Universitas Brawijaya dan Akademisi Universitas Mataram

Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen. PHI dan Jamsostek yang diwakili Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Ir. Dinar Titus Jogaswitani, M.B.A menjabarkan substansi pokok klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja terdapat 8 yang meliputi: Tenaga Kerja Asing (TKA); Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Alih daya (outsourcing); waktu kerja dan istirahat; upah minimum; PHK, pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); pengenaan sanksi; dan perizinan bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Disnakertrans NTB Apresiasi PT STM Dompu Terapkan Golden Rules Standar K3 6 juta Free LTI

Menurut dia, semua substansi pokok tersebut, telah diatur secara detail pada Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya Tenaga Kerja Asing (TKA) telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. Kemudian pada PP No.35 Tahun 2021 secara lengkap sudah mengatur tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.

"Ketentuan inilah yang sangat penting kita diskusikan, bagaimana implementasinya, karena sangat berkaitan dengan mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, Kondusif dan Berkeadilan. Jika Hubungan Industrial di tempat kerja tidak kondusif, maka akan mengakibatkan kelangsungan proses produksi dan ketenangan kerja tidak tercipta," ujarnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH dalam sambutan pembukaannya memaparkan beberapa proyek strategis nasional yang dimiliki oleh Provinsi NTB, diantaranya di Pulau Lombok ada KEK Mandalika sebagai Destinasi Super Prioritas Nasional, di Pulau Sumbawa ada pembangunan smelter, di Dompu ada eksplorasi oleh PT. Sumbawa Timur Mining.

Baca Juga: Bulan K3, Disnakertrans NTB Gelar Lomba Badminton

Namun demikian, Provinsi NTB masih menghadapi beberapa isu terkait hubungan industrial, yaitu pertama walaupun Tingkat Pengangguaran Terbuka (TPT) Provinsi NTB setiap tahun terus menurun, namun terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja.

"Setiap tahun terjadi penambahan angkatan kerja baru sekitar 150.000-200.000 orang dan total jumlah angkatan kerja di NTB sebanyak 2,9 juta jiwa. Angka ini tidak sebanding dengan pertumbuhan investasi dan kesempatan kerja di NTB," terangnya.

Isu kedua, yaitu sehubungan dengan penambahan investasi yang ada di NTB seringkali menimbulkan sedikit turbulensi terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal. Setiap investasi seyogyanya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sekitar, namun tidak mungkin semua tenaga kerja lokal bisa diakomodir. Butuh penyiapan kompetensi dari sisi kompetensi SDM. Oleh karena itu, butuh kerja sama kolektif dari berbagai pihak untuk menyiapkan kompetensi, tidak bisa dari pemerintah sendiri.

Baca Juga: Disnakertrans Lakukan Pembinaan di Desa PMI Lombok Barat

"Kami memiliki kewajiban untuk menyiapkan SDM, bukan hanya datang untuk memanfaatkan tetapi juga ikut menyiapkan kompetensi masyarakat agar bisa mendapatkan akses kesempatan kerja di perusahaan tersebut," tegasnya.

Ketiga, yaitu isu eksodus penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah daerah dalam menangani TKA hanya memiliki tugas dan fungsi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Sedangkan proses perizinan ada di pemerintah pusat.

"Penggunaan TKA seringkali dipelintir. Padahal kenyataannya setiap bulan, PT AMNT dan aliansinya selalu melaporkan jumlah TKA. Sampai bulan Februari lalu, jumlah TKA di PT. AMNT dan aliansi sekitar 740 orang. Data tersebut sudah termasuk keluarganya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat