unescoworldheritagesites.com

Legislator Komisi VIII Endang Maria Minta Dana Setoran Awal Haji Dinaikkan Agar Saat Pelunasan Tidak Berat - News

Legislator Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengusulkan agar dana setoran awal untuk ibadah haji dinaikkan dari Rp25 Juta menjadi Rp35 Juta. Hal ini bertujuan agar pada saat hendak berangkat haji dan membayar setoran pelunasan maka nilainya tidak terlalu besar (AG Sofyan)

: Legislator Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengusulkan agar dana setoran awal untuk ibadah haji dinaikkan dari Rp25 Juta menjadi Rp35 Juta. Hal ini bertujuan agar pada saat hendak berangkat haji dan membayar setoran pelunasan maka nilainya tidak terlalu besar.
 
“Selama ini kan setoran awal hanya Rp25 Juta kemudian seperti tahun 1444 H/2023 M ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan Rp49,8 Juta, maka untuk setoran pelunasannya masih besar, masih sekitar Rp 24,8 Juta,” ujarnya kepada  di Kabupaten Wonogiri saat kunjungan ke Dapil dalam rangka reses DPR RI, Rabu (1/3/2023).
 
Karena itulah, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR/MPR RI ini mengusulkan agar setoran awal dinaikkan. Misalnya menjadi Rp35 Juta atau Rp45 Juta. 
 
 
“Dengan begitu, ketika Bipih ditetapkan misalnya seperti tahun ini Rp49,8 Juta maka tinggal menambah Rp14,8 Juta atau Rp4,8 Juta,” katanya menanggapi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp90,7 Juta dan Bipih Rp49,8 Juta.
 
Bahkan, Srikandi Beringin ini juga mengusulkan agar ada mekanisme mengangsur setoran pelunasan sehingga jamaah haji tidak merasa keberatan saat hendak berangkat naik haji. 
 
“Jadi selain setoran pelunasan dinaikkan, juga yang tidak kalah penting adalah menyediakan mekanisme bagi jamaah untuk mengangsur pelunasan agar beban pembayaran ketika hendak berangkat menjadi ringan,” ungkap Endang.
 
 
Namun demikian, Anggota Komisi DPR RI yang membidangi Agama ini juga mengingatkan bahwa kenaikan setoran awal dan penambahan setoran pelunasan melalui mekanisme pengangsuran harus diperhitungkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Artinya dana nilai manfaat seperti virtual account yang dikembalikan kepada jamaah nilainya harus lebih besar daripada jamaah-jamaah sebelumnya.
 
“Ini karena dengan meningkatkan setoran awal dan mengangsur setoran pelunasan, maka dana yang dikelola oleh BPKH semakin banyak. Nah karena dana jamaah ini semakin banyak, maka tentu nilai manfaat yang dikembalikan kepada jamaah harus lebih banyak. Jangan disamakan dengan jamaah yang hanya setoran awal Rp25 Juta dan tidak mengangsur setoran pelunasan,” kata aktivis perempuan dan anak ini.
 
Wakil Rakyat dari Dapil Jateng VII (Kabupaten Wonogiri, Sragen dan Karanganyar) ini juga mengingatkan bahwa BPKH telah diamanahi dalam Undang-undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk mengelola dan mengembangkan dana setoran para calon jemaah haji. Dengan demikian dana haji yang kini nilainya mencapai Rp166 Triliun itu harus bermanfaat secara optimal untuk jamaah haji yang sudah mendaftar.
 
 
Sepakati Besaran BPIH
 
Sebelumnya Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dan BPKH telah menyepakati besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp90,7 Juta. Angka ini turun sekitar Rp8,1 Juta dibandingkan usulan Menteri Agama yang mengajukan besaran BPIH di angka Rp98,8 Juta atau menghemat mengeluaran Nilai Manfaat Dana Haji sebesar Rp1,6 Triliun.
 
Penurunan angka yang tajam tercatat dari komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) karena Komisi VIII DPR RI berhasil menurunkan besaran Bipih dari usulan Menteri Agama sebesar Rp69,1 Juta menjadi Rp49,8 Juta atau turun sebesar Rp19,3 Juta. Bahkan untuk calon jamaah haji lunas tunda tahun 2020, Komisi VIII DPR RI memutuskan tidak ada penambahan biaya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat