unescoworldheritagesites.com

Menko Luhut Jadi Sasaran Tembak Anies, Katanya Ingin Ubah Konstitusi - News

Anies Baswedan (Ist)

: Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan mulai menunjukkan tajinya. Ia menyentil Menko yang tidak komit dan mau mengubah konstitusi negara. Masyarakat menduga Menko tersebut adalah Luhut Pandjaitan.

Anies mengungkap ada Menko secara terang-terangan bicara perubahan konstitusi. Dia tak pernah membayangkan pernyataan itu disampaikan di hadapan publik secara terbuka.

"Saya rasa kualitas demokrasi kita itu tidak menurun. Tetapi orang-orang yang tidak komit pada demokrasi sekarang lebih berani untuk mengungkapkan pikirannya," kata Anies dalam pemaparannya di acara dialog kebangsaan KAHMI Jaya, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023) malam lalu.

Baca Juga: Kunjungi Solo Lagi, Anies Baswedan Bertemu Komunitas Pelestari Seni dan Budaya Nusantara

Anies heran ada seorang petinggi negara secara terbuka menyatakan dukungan agar bisa ubah konstitusi.

Pengamat politik Rocky Gerung menanggapi pernyataan Anies Baswedan yang menyebut ada menteri koordinator (Menko) yang ingin mengubah konstitusi.

Rocky menduga bahwa Menko yang dimaksud mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: PKS Bergabung Dukung Dirinya di Pemilu 2024, Anies Baswedan Merasa Terhormat

“Orang pasti menduga dan dugaan itu mengarah pada Pak Luhut, pasti itu, lebih mudah kita vuma menduga aja, karena ritmenya kan dari awal begitu, soal tiga periode segala macam,” ungkapnya.

Tetapi, hal itu merupakan pernyataan politik, dan konteks yang ingin disampaikan Anies tentang pengubahan konstitusi.

“Tapi ini kan pernyataan politik dan tentu dibelakangnya ada konteksnya, apa konteksnya, Anies mengucapkan mengubah konstitusi itu,” tuturnya dilansir dari Youtube Rocky Gerung, Jumat (17/3/2023).

“Kata khusus di bawah di istana dan semua kita dengar, mau kita yakinkan bahwa konteksnya pasti soal penundaan gitu,” katanya.

Penudaan Pemilu bisa dilakukan apabila peraturan perundang-undangan diubah, karena dalam konstitusi pemilihan umum wajib diadakan dalam waktu 5 tahun sekali.

“Penundaan itu karena konstitusi kita mengatakan secara periodik harus ada pemilihan 5 tahun sekali, itu artinya, mesti ada perubahan disitu,” ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat