unescoworldheritagesites.com

Ketua MPR: Tidak Alasan Darurat yang Mengharuskan Pemilu 2024 Ditunda - News

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa

:  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan tidak ada alasan darurat yang mengharuskan Pemilu 2024 ditunda.

Oleh karena itu Bamsoet - panggilan akrab Bambang Soesatyo - mendukung pemilu harus tetap dilaksanakan tepat waktu pada 2024 mendatang.

Oleh karena itu pula kata Bamsoet, pers harus memberikan penjelasan yang sejuk dan mencerdaskan masyarakat.

Baca Juga: Buka Rakernis Brimob, Kapolri: Siapkan Strategi pengamanan Seluruh Tahapan Pemilu Serentak 2024

“Konstitusi kita memang banyak bolong bolongnya, belum sempurna. Misalnya tidak mengatur penundaan pemilu tersebut, sehingga pemilu harus tepat waktu sesuai amanah konstitusi,” tegas Bamsoet

Penegasan itu  disampaikan Bamsoet dalam acara press gathering “Peran Media dalam Mewujudkan Rumah Kebangsaan MPR RI” di Lembang, Bandung, Jumat (17/3/2023) malam. Hadir Sekretaris Fraksi Demokrat MPR RI Benny K Harman, Sekretaris FPKB MPR RI Neng Eem Marhamah, perwakilan Wakil Ketua MPR RI M Sadyo, Ibu Siti Fauziah, Indro Gautomo dan jajaran Humas MPR RI.

Lebih lanjut Bamsoet mengatakan jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahunan, yang diambil sumpah dan dilantik setiap tanggal 20 Oktober.

Baca Juga: Kesiapan Pemilu 2024, Kodam Jaya dan PMJ Gelar Rapim 2023

Soal penundaan pemilu akibat bencana nasional bahkan global seperti Covid19, perang dunia, dan sebagainya inilah kata Bamsoet yang belum diatur oleh konstitusi. Termasuk jabatan politik hasil pemilu lainnya. Seperti legislatif, gubernur, bupati dan walikota.

Sekali lagi kata Bamsoet, TAP MPR hanya mengatur pengangkatan dan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Sedangkan soal perpanjangan belum ada aturannya. “Memamg.ada hal hal yang harus kita bicarakan bersama; apakah melalui amandemen konstitusi melalui pokok pokok haluan negara (PPHN) atau konsensus. Hanya saja saat ini waktunya kurang tepat,” jelasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Kecewa Berat atas Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Kalau tidak ada PPHN bangsa ini tidak akan maju, tapi maju mundur. Sebab, setiap ganti presiden akan ganti haluan negara, juga setiap pergantian gubernur, bupati dan walikota akan ganti kebijakan. “Seharusnya pembangunan itu selaras antara pusat dengan daerah,” ungkap Bamsoet.

Sementara itu saat ditanya terkait keputusan PN Jakpus yang menunda pemilu, Bamsoet menegaskan bahwa itu domainnya yudikatif, bukan MPR. “Kalau MPR pemilu tepat waktu sesuai amanah konstitusi,” tambahnya.

Sedangkan terkait pemilu dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka, itu tergantung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan kehendak pimpinan partai politik. “Ini juga tergantung putusan MK dan kehendak pimpinan parpol,” katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat