unescoworldheritagesites.com

Putusan Banci PN Jakarta Pusat Tidak Bisa Dieksekusi, Maka Pemilu 2024 Jalan Terus Sesuai Tahapannya - News

Menkopolhukam Mahfud MD

 

: Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pendalaman terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Terutama untuk mencari tahu apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi dalam memutuskan gugatan partai politik (parpol) Prima tersebut.

Untuk itu, kata Jubir KY Miko Ginting, pihaknya bakal memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang putusannya memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

“Salah satu bagian dari pendalaman itu, tambahnya, bisa jadi dengan memanggil majelis hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap majelis hakim bersangkutan," kata Miko, Sabtu (4/3/2023).

Sementara, Menkopolhukam Mahfud MD meyakini ada "main" di belakang putusan hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. "Ada main mungkin di belakangnya," kata Mahfud MD dalam video yang diunggah Kemenkopolhukam, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Kecewa Berat atas Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Mantan Ketua MK itu menegaskan, ini bukan soal independensi hakim karena putusan hakim itu tidak bisa diganggu gugat. Ada masalah independensi yang bisa dipermasalahkan oleh dewan disiplin. Karena ilmu yang digunakan salah dalam putusan ini. Alasannya, ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.

"Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana, kok dia yang mutus? Sudah ada itu petunjuk dari Mahkamah Agung kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak, ketika peraturan Mahkamah Agung itu keluar sudah ada kasus yang sedang diperiksa, itu nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Itu Perma Nomor 2 tahun 2019," tuturnya.

Menanggapi bakal diklarifikasi atau dipanggil majelis hakim PN Jakarta Pusat, Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menerangkan bahwa pihaknya tak mempersoalkan apabila KY melakukan pemanggilan kepada majelis hakim yang memutus perkara Prima.

Baca Juga: Henry Indraguna: Putusan Keliru Ulta Petita Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024!

“KY itu dibentuk UU memang punya tugas dan wewenang memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Zulkifli.

Apabila hakim yang memutus perkara Prima dipanggil, Zulkifli memastikan Ketua PN Jakarta Pusat akan memberikan izin. “Tidak ada masalah itu kalau ada pemanggilan tersebut. Ketua pengadilan memberikan surat tugas itu kepada hakim,” katanya.

Zulkifli menekankan soal penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim bisa berjalan sebagaimana mestinya. "Jadi tidak ada masalah itu, tugas diberikan oleh negara ke KY seperti itu,” tutur Zulkifli.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakarta Pusat. "KPU juga tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan KPU," tegas Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Oleh karena tahapan dan jadwal Pemilu sudah dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU (PKPU).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat