unescoworldheritagesites.com

Pakar Hukum Tata Negara Kecewa Berat atas Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 - News

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 

: Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, Yusril Ihza Mahendra menilai keliru dan tidak pada tempatnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, putusan itu dihasilkan atau dibuat bukan yang berwenang.Akibatnya,  permintaan penghentian tahapan pemilu yang adalah ranah hukum pemilu dan bukan kewenangan pengadilan perdata dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Oleh karenanya, menurut Jimly, hakim perkara tersebut layak dipecat. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan. "Kita tidak boleh menilai putusan hakim karena kita harus menghormati peradilan. Tapi ini keterlaluan, layak dipecat bikin malu," ujar Jimly, Kamis (2/3/2023).

Putusan pengadilan, kata Jimly, seharusnya dilawan dengan upaya hukum banding dan bila perlu sampai kasasi ketika dinilai tidak tepat. Namun, Jimly mengakui kecewa atas putusan perdata PN Jakarta Pusat terkait gugatan Prima ini.

Baca Juga: Penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahfud MD dengan Tegas Menolak dan Mengatakan Ini

"Preseden buruk profesionalisme dan penghayatan hakim terhadap peraturan perundangan. MA dan KY harus turun tangan. Hakimnya pantas dipecat. Ini campur aduk, antara perdata dan masalah administrasi. Hukum administrasi dan tata negara tidak bisa dibedakan. Juga soal perbuatan melawan hukum yang harus dipahami benar," tegas Jimly.

Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

“Bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” tegasnya.

Yusril menjelaskan, dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi  adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain.

Baca Juga: Viral Penundaan Pemilu 2024, Berikut Profil Partai Prima yang Harus Kamu Ketahui

“Seharusnya putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain,” tuturnya. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes.

Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA). “Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes),” tuturnya.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva juga mengaku kaget membaca putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Hamdan mempertanyakan kompetensi hakim dalam membuat putusan penundaan Pemilu, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat