unescoworldheritagesites.com

Tepis Pernyataan Denny Indrayana, MK Menolak Gugatan Sistem Pemilu 2024: Tetap Gunakan Proporsional Terbuka - News

Sidang Putusan MK Tentang Pemilu Terbuka (SUARAKARYA.ID: Anggota DPR Aboe Bakar Al Habsyi (kiri), Arteria Dahlan (kedua kiri), Habiburokhman ()

: Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh kader PDIP terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu).

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (14/6/2023) memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.

Dalam konklusinya, MK menjelaskan bahwa gugatan terhadap sistem Pemilu tidak memiliki dasar yang sah secara hukum.

Baca Juga: Kasad Jenderal Dudung Terima Laporan Kenaikan Pangkat 18 Pati TNI AD

Oleh karena itu, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 tersebut tidak berhasil mengubah sistem Pemilu menjadi sistem proporsional tertutup yang diinginkan.

Dalam pertimbangannya, MK menyimpulkan bahwa Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak mengatur secara spesifik jenis sistem pemilihan umum yang harus digunakan untuk pemilihan anggota legislatif.

Keputusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pemilihan umum.

"Hal yang sama juga berlaku untuk UUD 1945 yang telah mengalami perubahan. UUD 1945 tidak secara tegas menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Sebagai contoh, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum," ujar hakim MK Suhartoyo.

Baca Juga: Mahfud Harapkan Semua Program Gerbangdutas 2023 Terimplementasi Dengan Baik

MK lebih cenderung mendukung sistem proporsional terbuka karena dianggap lebih sesuai dengan iklim demokrasi di Indonesia.

Hal ini berbeda dengan sistem proporsional tertutup yang diusulkan dalam gugatan tersebut.

MK menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk DPR, presiden, KPU, ahli, dan saksi, serta mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

"Gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang sah secara hukum," tegas Usman.

Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP, Demas Brian Wicaksono, bersama dengan lima koleganya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat