unescoworldheritagesites.com

Endang Maria Apresiasi Putusan MK Pemilu Proporsional Terbuka: Siap Pertahankan Kursi Dapil Jateng IV - News

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR/MPR RI Endang Maria Astuti mengapresiasi tinggi putusan MK yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka dan siap mempertahankan kursi Dapil Jateng IV (AG Sofyan )

: Anggota Fraksi Partai Golkar DPR/MPR RI Endang Maria Astuti mengapresiasi tinggi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
 
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
 
"Saya secara pribadi dan bagi kolega-kolega di Partai Golkar tentu sangat mengapresiasi keputusan MK tersebut. Apalagi Partai Golkar konsisten memperjuangkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang dengan pertimbangan agar rakyat dapat memilih wakil-wakilnya secara langsung yang juga langsung bisa memperjuangkan aspirasi rakyat," ujar Endang Maria kepada  di sela-sela melakukan ibadah haji sekaligus sebagai Utusan Legislatif untuk pengawasan pelaksanaan haji tahun 2023 melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (1/7/2023).
 
 
"Ini kemenangan demokrasi. Proporsional terbuka yang berdaulat adalah rakyat untuk memilih wakil-wakilnya secara langsung,” imbuh Endang.
 
Selain itu kata dia dengan adanya keputusan MK tersebut, juga memberikan kepastian kepada para Bacaleg baik yang sudah menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota maupun yang baru akan running di Pemilu Legislatif. Tentu mereka juga akan tetap semangat dan akan all out berjuang mendapat kursi.
 
"Sebelum ada putusan MK, para Bacaleg banyak yang bertanya apakah nanti sistem pemilu terbuka atau tertutup. Nah setelah ada keputusan MK, mereka ada kepastian. Dan semakin bersemangat tentunya. Sebab keputusan MK juga sesuai dengan harapan para Bacaleg," pungkasnya.
 
 
Endang sendiri mengaku sangat siap dan optimis kembali duduk di Gedung Parlemen Senayan sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. 
 
Dengan modal suara yang berhasil dia kantongi sebanyak 44.081 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang lalu, Endang Maria yang kini Anggota Komisi VIII DPR RI mantab surantab  dapat meraih satu kursi Senayan. Bahkan tidak menutup kemungkinan dua kursi untuk Golkar bisa diraih di Dapil Jateng IV (Kabupaten Wonogiri, Karanganyar dan Sragen) meski untuk memperoleh tambahan kursi tersebut harus melalui ekstra keras dengan konsolidasi dan kesolidan seluruh kader Beringin di dapil ini.
 
Pemilu proporsional terbuka memberikan peluang seperti Endang Maria yang dikenal sebagai kader Golkar yang sangat dekat dengan rakyat dan mengakar di grassroot berpeluang besar mendulang suara. Kedekatan dengan hati yang membuat konstituen dan pemiih militannya tidak mudah bergeser untuk tidak mencoblos foto dirinya pada kertas suara pemilu 2024 mendatang.
 
 
Sementara itu secara terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan respon atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka, yang diajukan sejumlah pihak.
 
Dengan tidak adanya perubahan regulasi pemilu pasca putusan yang dibacakan Ketua MK RI Anwar Usman itu maka tidak ada pula konsekuensi bagi KPU yang memang telah menyiapkan tahapan pemilu mengacu pada regulasi existing.Yakni sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017.
 
“Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat