unescoworldheritagesites.com

Anas Urbaningrum Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum PKN pada Munaslub - News

Anas Urbaningrum Hadiri Halal Bihalal dan Silaturahmi Nasional III Jaringan Indonesia (SUARAKARYA.ID: Anas Urbaningrum berpidato saat menghadiri Halal bihalal dan Silaturahmi Nasional III)

: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akan mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum periode 2023-2028.

Anas akan dipilih secara aklamasi oleh seluruh kaderPartai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang memiliki hak suara.

Gede Pasek Suardika, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PKN, akan menjadi Ketua Majelis Agung PKN.

Baca Juga: 45 Jurnalis Terbaik Lolos Seleksi Beasiswa S2 BRI Fellowship Journalism Batch 4 Tahun 2023

Munaslub dijadwalkan berlangsung pada 14-16 Juli 2023 di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

Sri Mulyono, Sekjen PKN, mengungkapkan bahwa Anas Urbaningrum akan bekerja sama dengan Gede Pasek dalam merumuskan strategi dan program-partai serta kebijakan-kebijakan partai.

Munaslub ini juga menjadi kesempatan bagi Anas untuk menyampaikan pidato di Monas pada Sabtu (15/7), terkait kasus Hambalang yang menjeratnya.

Mirwan Amir, Bendahara Umum PKN, menyatakan bahwa Anas akan membacakan keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus Hambalang.

Dalam acara deklarasi di Monas, diharapkan fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus tersebut dapat terungkap.

Gerry Hakubun, Wakil Ketua Umum PKN, menekankan bahwa Anas Urbaningrum tidak pernah menerima uang atau bersalah dalam kasus Hambalang.

Baca Juga: Bank DKI Dukung Pengembangan Eduwisata Hijau Syariah PKP DKI Jakarta

Setelah deklarasi resmi di Monas, diharapkan fakta-fakta yang sebenarnya akan terbuka dan terungkap, serta memperlihatkan niat baik Anas untuk negara.

Anas Urbaningrum sebelumnya menjadi sorotan ketika pada tahun 2012 ia mengklaim tidak menerima uang korupsi dari proyek olahraga Hambalang dan meminta digantung di Monas jika terbukti bersalah.

Meskipun ia kemudian dihukum 8 tahun penjara, hukumannya kemudian disunat menjadi 14 tahun oleh Mahkamah Agung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat