unescoworldheritagesites.com

Kemendagri: Anggota DPRD yang Ganti Partai akan Dicopot Otomatis Saat DCT Ditetapkan - News

Dirjen Otda Akmal Malik

 


: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan  surat yang menegaskan bahwa anggota legislatif di daerah yang pindah partai politik akan otomatis diberhentikan usai pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023.

Penerbitan surat tersebut menyusul banyaknya anggota DPRD baik di provinsi, kabupaten, dan kota yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) periode 2024-2029  pindah partai,  

Demikian salah satu poin surat penting yang dikeluarkan Kemendagri terkait pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, untuk mengikuti Pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Caleg Golkar Steven Izaac Risakkota Siap Berjuang Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam surat yang ditandatangani 16 Juni 2023 dengan nomor 100.2.1.1/4367/Otda, yang ditujukan kepada para gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati/wali kota, dan pimpinan DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia, terdapat beberapa poin penting yang dijelaskan Kemendagri.

Poin-poin tersebut meliputi:
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, anggota DPRD dapat diberhentikan antarwaktu jika mereka menjadi anggota partai politik lain," demikian salah satu poin isi surat Kemendagri yang dikutip Sabtu (12/8/2023).

Persyaratan tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Gen Z dan Milenial Unggulkan Erick Thohir Sebagai Cawapres Terpopuler di Pemilu 2024

Persyaratan ini menyatakan bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai anggota partai politik peserta Pemilu yang diwakilinya pada Pemilu terakhir, jika mereka saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda.

Selain pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota akan secara otomatis diberhentikan dan kehilangan status serta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca Juga: Kemendagri Minta 13 Gubernur Dukung Kegiatan KSBN, Ketum Hendardji: Dorong Kolintang dan Sampe Goes to Unesco

Surat tersebut ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, serta para Ketua Umum DPP Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat