unescoworldheritagesites.com

Mantan Ketua MK Sarankan Pemerintah Netral, Tak Sahkan Hasil KLB Atau Ganti Moeldoko - News

JAKARTA: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi kisruh di tubuh Partai Demokrat. Jimly meminta pemerintah untuk bersikap netral. Bahkan Jimly menyarankan agar Moeldoko dipecat.

Menurut Jimly, pemerintah bisa mengambil opsi untuk tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Di mana, hasil kongres tersebut menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai Ketum Demokrat. 

Mantan Panglima TNI di era Presiden SBY itu "mengkudeta" anak SBY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  dari jabatan Ketua Umum Partai berlambang mercy dalam KLB Partai Demokrat tersebut.

Jimly juga menyarankan pemerintah atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Jenderal Moeldoko dari jabatannya sebagai KSP dan mencari penggantinya. Dua opsi itu digulirkan Jimly agar pemerintah tetap netral dalam menyikapi kisruh yang terjadi di Partai Demokrat.

"Kalau pemerintah hendak memastikan sikap netralnya, bisa saja pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus 'KLB' tersebut & (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya," ujarnya melalui akun twitter pribadinya @JimlyAs yang diunggah pada Sabtu (6/3/2021).

Sebelumnya, sejumlah pihak, yang dimotori salah satunya Jhoni Allen menggelar KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara. Kongres itu menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung begitu cepat

"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.

Menanggapi KLB tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maupun putranya yang juga Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara tegas menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang ilegal dan abal-abal. Sebab, KLB tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART Partai Demokrat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat