unescoworldheritagesites.com

20 Tahun Penjara Menanti Doni Salmanan Terkait Kasus Yang Menderanya - News

Doni Salmanan dan Istri Dinan Nurfajrina (Istimewa)

 



: Bareskrim Polri resmi menetapkan Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka. Ini terkait  kasus yang menjeratnya yaitu dugaan kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex.

"Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka." kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, beberapa hari lalu, seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Persoalan IAIN Ambon Butuh Penyelesaian Kementerian Agama RI

 Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Ia diperiksa selama hampir 13 jam dan penyidik mencecarnya dengan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Smelter Di Gresik Bernilai Puluhan Triliun Rupiah

Adapun penahanan itu dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU," ungkapnya.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Penyelundukan Burung Nuri Digagalkan Polisi Maluku

"Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara," katanya.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan bebarapa hari lalu. Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas 7 saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway.

Baca Juga: Lebih Dari 30 Perusahaan KPI RU VII Kasim Gelar Pertemuan Dengan Rekan Bisnis

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salmanan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat