unescoworldheritagesites.com

Dr Anwar Husin SH MH Nilai Wacana Presiden Tiga Periode Masih Dalam Konteks Demokrasi - News

ahli hukum Dr Anwar Husin SH MM saat bertemu dengan  advokat Kamarudin Simanjuntak SH

 

: Kendati tahu periodesasi Presiden RI sampai dua periode saja, masih banyak warga masyarakat di sejumlah daerah tetap menginginkan Joko Widodo (Jokowi) presiden berikutnya. Untuk itu, mereka mendorong Pak Jokowi maju ketiga kalinya pada Pilpres 2024.

Saking inginnya masyarakat di berbagai daerah itu Presidennya Jokowi lagi, mereka sampai berpikir mengajukan referendum jika usulan Jokowi  menjabat tiga periode dianggap melanggar konstitusi.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Militan 34 (M34), Dr Anwar Husin SH MM, Selasa (30/8/2022). Ahli hukum pidana itu mengaku menerima usulan masyarakat itu saat berkunjung ke berbagai daerah.

"Banyak warga masyarakat meminta Jokowi dicalonkan lagi pada Pilpres 2024 mendatang. Mereka juga minta agar mendorong anggota DPR RI merevisi ketentuan yang membatasi jabatan presiden hanya dua periode.

Ketika dia bertanya kepada para warga mengapa Jokowi harus tiga periode, kata Anwar, jawaban masyarakat karena Jokowi sudah berhasil membangun Indonesia selama kepemimpinannya. Jokowi, pada periode kedua dalam membangun Indonesia terhalang wabah Covid-19, sehingga tidak leluasa menjalankan program-program unggulannya seperti periode pertama. Atas dasar itu, Jokowi perlu diberi waktu menuntaskan kinerja pada periode ketiga.

Usulan Jokowi tiga periode, kata Anwar,  murni dari masyarakat yang memiliki hak sama untuk menyampaikan aspirasinya mengusung tiga periode ke pihak MPR. Apalagi, katanya, Undang-Undang  1945 memiliki peluang untuk diamandemen terkait masa jabatan presiden.

Baca Juga: Tuai Keberhasilan, Jokowi Diminta Tiga Periode Saja

Presiden RI Jokowi  sendiri tidak melarang wacana presiden menjabat tiga periode. Hal itu dikemukakan merespons dukungan para pendukungnya forum Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia, Minggu (28/8/2022).

"Forum rakyat, boleh saja rakyat bersuara," katanya. Sebab, wacana jabatan 3 periode untuk seorang presiden merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi. Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tak berbeda dengan desakan publik agar presiden diganti atau mengundurkan diri.

"Di negara demokrasi, jangan sampai ada yang baru ngomong 3 periode  sudah ramai. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat. Ada yang ngomong 'ganti presiden'  juga boleh,  'Jokowi mundur' juga boleh," kata Jokowi. Mantan Gubernur DKI itu mengaku dirinya akan taat kepada kehendak rakyat, selain kepada konstitusi.

Ahli hukum Anwar Husin juga menilai masyarakat memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasinya mengusung tiga periode ke pihak MPR. Undang-Undang  1945 memiliki peluang untuk diamandemen terkait masa jabatan presiden.

Masyarakat,  kata Anwar, memiliki kebebasan berpendapat.  Dalam sistem negara demokrasi, setiap orang diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan. “Wacana jabatan tiga periode merupakan bentuk aspirasi masyarakat,” tutur loyalis Jokowi itu.

Baca Juga: Wacana Tiga Periode Jabatan Presiden Muncul Lagi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat