unescoworldheritagesites.com

Apa Itu Restorative Justice: Pendekatan Baru Penyelesaian Kasus Pidana, Bagaimana Syaratnya? - News

Ilustrasi Restorative Justice (Foto: canva)

: Belakangan ini, restorative justice atau keadilan restoratif menjadi topik hangat dalam penyelesaian kasus pidana di Indonesia.

Hal ini terkait dengan upaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora dengan menggunakan mekanisme restorative justice.

Restorative justice adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dan dialog, melibatkan semua pihak terkait, baik korban maupun pelaku.

Pendekatan ini mengedepankan pemulihan keadaan semula sebagai tujuan utama, bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Apa Itu Kapal Soechi dan Tugas-tugasnya

Jaksa Agung menjabarkan 5 prinsip keadilan restoratif, yaitu bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, perlindungan terhadap tempat dari tindakan yang terjadi, proses kolaboratif yang inklusif, pelibatan para pihak tertentu, dan memperbaiki kesalahan.

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, penyelesaian ini hanya dapat diterapkan pada perkara tindak pidana ringan dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp2,5 juta.

Selain pada perkara tindak pidana ringan, restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana lainnya seperti tindak pidana anak, lalu lintas, informasi dan transaksi elektronik, dan perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Tentang Kapal Dewaruci yang Tak Pernah Kamu Duga!

Dalam penanganan perkara dengan restorative justice, terdapat persyaratan umum dan materiel yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 

  • Tindak pidana dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tersebut tidak lebih dari Rp 2.500.000;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat