unescoworldheritagesites.com

Mengenal Third Party Liability: Manfaat Asuransi Mobil, Penting untuk Dipahami Pemiliknya - News

Konsumen perlu mengenal apa itu third party liability, tentang manfaat asuransi mobil, penting untuk dipahami pemiliknya (AG Sofyan )

: Telah banyak dipahami jika asuransi mobil adalah produk asuransi yang penting untuk diajukan oleh pemilik jenis kendaraan tersebut. 
 
Sesuai namanya, asuransi mobil memberikan manfaat perlindungan terhadap berbagai macam risiko yang mungkin terjadi selama berkendara. 
 
Beberapa contoh perlindungan dasar yang pasti didapatkan oleh nasabah produk asuransi ini adalah proteksi terhadap risiko kerusakan, kehilangan, hingga pencurian mobil.
 
 
Namun, di samping itu, nasabah asuransi mobil juga bisa mengajukan manfaat proteksi tambahan untuk menyesuaikan kebutuhannya. 
 
Salah satunya adalah manfaat tanggung jawab atau kewajiban hukum dari pihak ketiga, atau bisa juga disebut sebagai layanan third party liability. 
 
Secara umum, manfaat tambahan yang bisa diajukan oleh nasabah asuransi mobil tersebut cukup penting melindungi dari risiko berkendara yang cukup serius. 
 
 
Nah, jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu manfaat third party liability pada produk asuransi mobil dan manfaatnya.
 
Tidak ada salahnya Anda simak penjelasan berikut ini: 
 
Ketahui Dulu Apa Itu Asuransi Mobil
 
Sebelum membahas tentang third party liability, alangkah baiknya jika Anda memahami apa itu asuransi mobil. 
 
 
Seperti yang telah dijelaskan sedikit sebelumnya, asuransi mobil adalah produk asuransi yang memberi perlindungan terhadap beragam jenis risiko yang mungkin terjadi pada pemilik kendaraan, seperti risiko kehilangan, kerusakan, hingga pencurian mobil.
 
Perusahaan asuransi umumnya menyediakan 2 jenis asuransi mobil. Yang pertama adalah asuransi mobil komprehensif yang memberi manfaat perlindungan dan ganti rugi terhadap segala risiko kecelakaan dan kehilangan pada mobil. 
 
Jika mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan, baik yang ringan ataupun berat, nasabah asuransi jenis ini dijamin akan mendapatkan biaya pertanggungan sesuai ketentuan pada polis.
 
 
Sementara untuk jenis yang kedua adalah asuransi mobil TLO atau Total Loss Only. 
 
Berbeda dengan jenis komprehensif, asuransi ini hanya memberi manfaat pertanggungan saat biaya kerusakan mobil mencapai 75 persen atau lebih dari harga mobil. 
 
Dalam kata lain, jika hanya mengalami kerusakan ringan, penyedia asuransi tidak akan memberikan ganti rugi.
 
 
Menyesuaikan kebutuhannya, nasabah asuransi ini juga bisa mengajukan manfaat perlindungan tambahan atau rider. 
 
Tentunya, ketika memutuskan untuk menambah manfaat rider ini, Anda harus membayar biaya premi yang lebih mahal sesuai dengan perlindungan tambahan yang diajukan. 
 
Tentang Manfaat Third Party Liability
 
Diantara banyaknya manfaat tambahan yang bisa diajukan oleh nasabah asuransi mobil, TPL atau Third Party Liability adalah salah satunya. 
 
 
Dengan mengajukan manfaat tersebut, nasabah bisa mendapatkan perlindungan terhadap tuntutan atau gugatan kerugian yang terjadi pada pihak ketiga dari suatu kejadian kecelakaan. 
 
Sebagai contoh, Anda sedang berkendara lalu tanpa sengaja menabrak pengendara lain hingga menimbulkan kerusakan pada mobilnya. Kemudian, pihak pengendara tersebut melakukan gugatan atas kerugian yang dialaminya tersebut ke pihak berwajib. 
 
Nah, karena telah memiliki manfaat TPL, Anda bisa mengalihkan risiko kerugian dan gugatan tersebut ke pihak penyedia asuransi.
 
 
Meski kebanyakan masih termasuk sebagai rider, tapi tidak jarang produk asuransi mobil telah memasukkan manfaat TPL ini sebagai layanan dasarnya. 
 
Dengan begitu, proteksi dari produk asuransi ini akan menjadi lebih optimal didapatkan.
 
Proteksi yang Dicakup pada Third . Liability
 
Intinya, terdapat 2 manfaat utama dari TPL ini. Yang pertama adalah perlindungan terhadap kematian ataupun cedera yang terjadi pada pihak ketiga, termasuk biaya pengobatan ataupun pemberian santunan. 
 
 
Yang dimaksud dengan pihak ketiga ini adalah siapa saja yang terkait dalam kecelakaan oleh pihak nasabah, termasuk pengemudi, penumpang, atau pengguna jalan lainnya.
 
Sementara untuk proteksi yang kedua ialah penggantian kerugian akibat kerusakan pada aset milik pihak ketiga. 
 
Pemberian uang pertanggungan ini dilakukan sesuai ketentuan yang tertulis pada polis asuransi. 
 
Kecelakaan atau Kerusakan yang Tak Ditanggung Manfaat Third Party Liability
 
Walaupun memberikan perlindungan di atas, ada beberapa hal yang membuat pengajuan klaim terhadap manfaat ini bisa berakhir dengan penolakan. 
 
 
Salah satunya adalah kecelakaan terjadi ketika mobil yang diasuransikan dikendarai oleh orang lain yang bukan merupakan pihak tertanggung dan tidak memiliki SIM.
 
Hal lainnya yang membuat pengajuan klaim perlindungan asuransi mobil ini ditolak adalah pengendara diketahui melanggar aturan berlalu lintas hingga menyebabkan kecelakaan. 
 
Selain itu, kejadian luar biasa, seperti, terorisme, perang, radiasi, pemberontakan, dan sebagainya juga membuat perlindungan manfaat TPL dikecualikan. 
 
Selalu Pahami Isi Polis Asuransi Mobil Sebelum Mengajukan Layanannya
 
Itulah ulasan tentang asuransi mobil dan pentingnya mengajukan manfaat rider berupa Third Party Liability. 
 
 
Terlepas dari itu semua, Anda wajib memahami isi polis asuransi mobil ataupun jenis produk asuransi lainnya sebelum memutuskan untuk mengajukan layanannya.
 
Dengan begitu, Anda bisa memastikan jika manfaat perlindungan yang diberikannya optimal dan mampu memberi proteksi sesuai kebutuhan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat