unescoworldheritagesites.com

Dituduh Mafia Asuransi, Pengusaha Juristo Minta Klarifikasi ke Polda Metro - News

Juristo  (Sadono )

: Pengusaha Juristo melakukan klarifikasi terkait dugaan pencemaran nama baik di media elektronik, menyusul adanya pemberitaan di media online tentang tuduhan mafia asuransi terhadap dirinya.

Pihak terlapor, menurut Laporan Polisi no LP/B/6153/XII/2022/SPKT/PMJ/tertanggal 2 Desember 2022, telah melakukan Pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan polisi (LP) sudah di terima oleh SPKT ditandatangani oleh Kepala SPKT PMJ kepala Siaga 3 atas nama Komisaris Polisi Sri Miharti SH tertanggal 2 Desember 2022.

Baca Juga: Berdamai, Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Klinik Ibuku Minta Maaf

Dalam LP tersebut disebutkan terlapor (Dalam Lidik) diduga telah melakukan Pelanggaran Pidana UU ITE pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal S1 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

"Mengapa tertulis Dalam Lidik karena terlapor bisa berkembang," demikian Juristo mengatakan.

Dalam pemberitaan di media online disebutkan bahwa beritanya berdasarkan pernyataan LQ Indonesia Law Firm melalui Leo Detri (LD) dan Phioruci Pangkaraya (PP).

Dalam klasifikasi tersebut Juristo merasa bahwa dirinya merasa di fitnah dan pembunuhan karakter atas dirinya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Diskusi UU ITE Di Polda Metro Jaya, Bukan Laporkan Medina Zein

Dihadapan media Juristo menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus "Bobol 22 Milyar Asuransi Sun Life" dirinya juga sudah melayangkan 2 kali surat somasi kepada LQ Indonesia Law Firm yang ditujukan kepada saudara LD dan PP.

"Bahwa berdasarkan sebenarnya yang saya sangat yakin, Pihak LQ Indonesia Law Firm (LD dan PP) sangat mengetahui bahwa saya tidak ada hubungannya sama sekali dalam kasus ini. Namun pihak LQ Indonesia Law Firm melalui LD dan PP telah melakukan fitnah keji dan pembunuhan karakter kepada saya, demi membangun opini public," ucap Juristo kepada awak media pada Senin, (5/12/2022).

Lanjut Juristo, hanya mengenalkan Bapak Darwin untuk menjadi Klien LQ Indonesia Law Firm yang mana diurus oleh LD dan PP, namun dirinya malah difitnah bahwa telah melakukan penipuan Asuransi Sun Life sebesar 22 Milyar dengan membuka cabang fiktif di Surabaya.

"Bahwa terkait pemberitaan tersebut, dengan tegas saya meminta kepada Pihak LQ Indonesia Law Firm (LD dan PP) untuk dapat membuktikan ataupun menyajikan Data yang menunjukkan keterlibatan diri saya dalam kasus tersebut sehingga dengan sangat berani dan membabi buta membuat pernyataan seperti itu." tegasnya.

Juristo juga meminta kepada pihak LQ Indonesia Law Firm terutama kepada LD dan PP, jika tidak dapat menunjukkan bukti keterlibatannya untuk segera meminta maaf kepada dirinya melalui media sosial dan media cetak Nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat