unescoworldheritagesites.com

KIP Akan Putuskan Apakah Data Emisi PLTU Suralaya dan PLTU Ombilin Layak Dibuka ke Publik - News

PLTU Suralaya. Foto dokumentasi PLN

: Tanggal 16 Oktober 2023 besok, Komisi Informasi Pusat (KIP) akan memutuskan sidang keterbukaan informasi terkait data emisi. Putusan sidang ini akan menentukan apakah data emisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Cilegon, Banten; dan PLTU Ombilin, di Padang, Sumatra Barat, layak dibuka ke publik atau tidak.

Jika putusannya layak dibuka ke publik, pegiat isu lingkungan meyakini data itu akan membuka sejauh mana kedua PLTU itu berkontribusi pada polusi udara. Pasalnya, selama ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pemilik kedua PLTU itu selalu menolak permohonan keterbukaan data emisi.

"Transparansi Informasi data emisi PLTU menjadi kunci utama pengendalian pencemaran udara. (Keterbukaan ini) juga menjadi dasar agar masyarakat bisa memonitor emisi yang dikeluarkan PLTU batu bara yang menjadi salah satu sumber pencemar udara dominan," kata Pengkampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu, melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 Oktober 2023.

Baca Juga: PLN Paparkan Penggunaan Biomassa di PLTU untuk Kurangi Emisi Karbon pada COP 27 di Mesir

Bondan mengatakan keberadaan data emisi di PLTU Suralaya dan PLTU Ombilin itu bisa menjadi landasan agar pemerintah bisa segera melakukan transisi energi. "Mengingat dampak emisinya bagi lingkungan dan kesehatan," kata Bondan.

Kronologi sengketa

Sengketa keterbukaan data emisi ini dimohonkan pegiat isu lingkungan Margaretha Quina. Pada 18 November 2022, Margaretha mengajukan permohonan informasi hasil pemantauan emisi dan laporan pengelolaan FABA PLTU Suralaya 1-8 dan PLTU Ombilin kepada PLN melalui website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sebulan berselang, permohonan itu tak direspons. Margaretha lantas mengirim surat permohonan informasi itu langsung ke Direktur Utama PLN pada 28 Desember 2022. Surat itu malah tak berbalas.

Baca Juga: Buah Transformasi, PLN Indonesia Power Terapkan Digitalisasi Pembangkit di PLTU Tanjung Jati B

Akhirnya Margaretha mendaftarkan sengketa informasi ini ke KIP. Hingga sidang ketiga, PLN menyatakan tidak bisa membuka data emisi yang dimohonkan.

PLN menyatakan data itu merupakan informasi rahasia dagang yang tidak ada kaitan langsung dengan kebijakan publik. PLN khawatir data itu digunakan pihak tak berwenang dan disalahgunakan.

Dan Senin, 16 Oktober 2023 besok, KIP akan memutuskan sengketa ini. Di sidang itu akan diputuskan apakah PLN harus membuka data emisi PLTU Suralaya dan PLTU Ombilin atau tidak.

Bukan hal baru

Penolakan dan penghambatan permohonan keterbukaan informasi terkait PLTU bukan hal baru. Selain permohonan Margaretha, saat ini terdapat tiga permintaan keterbukaan informasi oleh masyarakat terhadap berbagai institusi pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat