unescoworldheritagesites.com

Kasus Penipuan Gunakan SPK Fiktif Libatkan Ordal, Jubir Kemenperin: Oknum Segera Ditindak, Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyelewengan Jabatan! - News

Jubir Kemenperin, Febri Hendri Antoni didampingi Sesditjen IKFT Kris Sasono,  Sekretaris Irjen Emil Satria, Karo Organisasi & SDM Sri Hastuti, Karo Humas Kemenperin Ronggolawe Sahuri merespon serius pengaduan masyarakat terkait beberapa SPK bermasalah di Direktorat IKHF Kemenperin Tahun Anggaran2023 (AG Sofyan)

: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons serius pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Kemenperin Tahun Anggaran 2023.
 
Juru Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan Kemenperin segera menindak oknum pegawai di Direktorat IKHF atas penyelewengan jabatan di Kemenperin dalam hal ini membongkar kasus penipuan menggunakan SPK fiktif yang melibatkan ordal alias orang dalam. 
 
“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” ungkap Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif kepada wartawan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).
 
 
Dalam press conference tersebut, Febri Hendri didampingi pejabat terkait di Kemenperin yakni Kris Sasono Ngudi Wibowo selaku Sekretaris Ditjen IKFT, Sekretaris Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenperin Emil Satria, Kepala Biro Organisasi dan SDM Sri Hastuti, serta Kepala Biro Humas Kemenperin Ronggolawe Sahuri. 
 
Jubir Kemenperin Febri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut nyata-nyata tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan yang dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.
 
“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu saya juga tegaskan di sini adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” tandas Febri. 
 
 
Jubir Kemenperin yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis antikorupsi ini menyebut perbuatan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS telah mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Modusnya Sdr LHS membuat Surat Perintah Kerja kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.
 
“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya setempat dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tegas Febri.
 
Jadi, tandasnya, perbuatan oknum LHS murni tanggung jawab pribadi dan tidak ada tanggung jawab Kemenperin sebagai institusi negara. 
 
 
Masih kata Jubir Febri, Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan dari pegawai Kemenperin. 
 
"Yang bersangkutan (LHS) saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK Direktorat IKHF Ditjen IKFT Kemenperin," bebernya. 
 
Zero Toleransi Penyimpangan
 
Febri kembali menegaskan Kemenperin yang dipimpin Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sama sekali tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis.  
 
 
Febri menegaskan, Kemenperin mengungkap kasus ini kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Menteri Perindustrian untuk tetap teguh dan konsisten menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab sebagai pengejawantahan penerapan clean dan good government di Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin hingga menyelesaikan tugasnya pada Oktober 2024 mendatang. 
 
"Oleh karena itu, setiap perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dimaksud akan dilakukan penindakan tegas dan keras," jelasnya. 
 
“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memerhatikan secara seksama, teliti, dan hati-hati apa saja kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” pungkas Febri. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat