unescoworldheritagesites.com

Gelapkan Iuran BPJamsostek, Oknum Perusahaan di Jakarta Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka - News

Paling kiri dan paling kanan, Petugas Pemeriksa BPJamsostek Junelpri Saragih dan Rahmanto Putra

 
: Salah satu perusahaan di wilayah Jakarta Selatan lakukan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau PJamsostek, dan Oknum perusahaan berinisial SSK telah ditetapkan menjadi tersangka
 
SSK, tersangka pelaku penggelapan iuran BPJamsostek, masuk dalam tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 KUHP.
 
Kepala Kantor BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian, di Jakarta, Rabu (19/6/2024) mengatakan, beberapa sanksi akan diterima oleh pemberi kerja atau badan usaha, jika tidak memenuhi kewajban mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJamsostek. 
 
 
”Langkah hukum ini sebagai bentuk konkret kami dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) demi kesejahteraan pekerja," ucap Deny.
 
Sanksi pertama, terangnya,  dapat diberikan adalah sanksi administratif, sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013. Pertama teguran tertulis, lalu sanksi denda, dan yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. 
 
“Selain terkena sanksi administratif, pemberi kerja atau badan usaha juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dimana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar,” jelas Deny.
 
 
Apabila terdapat pekerja yang iurannya ternyata tidak dibayarkan atau digelapkan oleh pihak perusahaan atau oknum perusahaan, dapat melaporkan langsung kepada pihak berwenang dengan membawa bukti-bukti yang kuat. 
 
Oknum SSK itu menggelapkan iuran, yang telah diidentifikasikan sebelumnya oleh Petugas Pemeriksa BPJamsostek Junelpri Saragih dan Rahmanto Putra dikarenakan terdapat tunggakan iuran.
 
Petugas Pemeriksa melakukan identifikasi awal, dengan mengirimkan surat pemberitahuan tagihan iuran, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, sampai pada akhirnya ditemukan adanya oknum penggelapan iuran tersebut.
 
 
“Penindakan hukum merupakan bentuk sinergi antara Polri dan BPJamsostek dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegas Deny.***
 
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat