unescoworldheritagesites.com

Tim Reserse PMJ Ringkus Berlagak Pembeli, Tersangka Kasus Perampokan Toko Jam Mewah - News

Empat Tersangka Kasus Perampokan Toko Jam Mewah di Tangerang. (Sadono )

:  Tim Reserse Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya meringkus 4 tersangka kasus  perampokan jam mewah di   Toko Prestigetime, Ruko La Riviera RLG C Nomor 9, Kel. Salembaran, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, Prov. Banten, pada Sabtu 8 Juni 2024. Ke 4 tersangka punya peran masing-masing masing, yakni HK pelaku pencurian toko jam tangan mewah dan 3 berperan sebagai penadah MAH, DK dan TFZ. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan sebelum melakukan aksi pencurian dan kekerasan, pelaku melakukan 2 kali survei terlebih dahulu.

“Tersangka HK sudah 2 kali datang ke Toko Prestigetime, pada 18 Mei 2024 dan tanggal 25 Mei 2024 dengan berpura-pura menjadi customer. Hal tersebut dilakukan tersangka untuk mengetahui dimana letak jam tangan mewah,” terang Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Satu Tersangka Ditangkap, Perampokan Terjadi di Salah Satu Toko di Kawasan PIK 2 Tangerang, Polda Metro Turun Tangan

Lanjut Kombes Wira, setelah tersangka HK mengetahui situasi Toko Prestigetime, tersangka melaksanakan aksi pencuriannya dengan menggunakan peralatan pisau.

“Tersangka HK mengurung 4 orang karyawan di dalam toilet, dengan tujuan untuk mempermudah aksi pencurian dan mempermudah untuk melarikan diri,” tuturnya.

“Tersangka HK memerintahkan para karyawan untuk masuk ke dalam toilet, dan mengunci para karyawan di dalam toilet. Kemudian tersangka mengambil 18 unit jam tangan mewah yang dinilai Rp 12,85 miliar dan dimasukan ke dalam kantong,” tambahnya.

Baca Juga: Mantan Walikota Diduga Otak Pelaku, Polda Jatim Tetapkan MSA Tersangka Perampokan di Rumdin Walikota Blitar

Salah satu penadah adalah adik impar tersangka. Kemudian barang bukti yang disita 10 buah kabel (4 telah digunakan untuk mengikat karyawan toko, dan 6 belum digunakan). 2 buah pisau, 18 buah jam tangan mewah dan 3 unit handphone.

Tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan 3 penadah di jerat Pasal 480 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat