unescoworldheritagesites.com

KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya! - News

Syarat mendapatkan KUR BRI 2023

: Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali mulai membuka penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 pada tanggal 6 Maret 2023. BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR sebesar Rp270 triliun, namun hanya Rp12 triliun yang dialokasikan untuk tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023. Sesuai dengan ketentuan pemerintah, terdapat perbedaan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, mengungkapkan bahwa sejak Senin lalu BRI telah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi. BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023.

Supari menjelaskan bahwa terdapat sedikit perbedaan dalam suku bunga KUR BRI pada tahun ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali meminjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun, jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, suku bunga yang dikenakan ke nasabah akan lebih tinggi. "Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik menjadi 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%," tambah Supari.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

  1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

  • Belum pernah menerima
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
  1. a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  2. b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  3. c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

  • Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengikuti Pendampingan
  2. Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
  3. Tergabung dalam kelompok Usaha
  4. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

  1. KUR Mikro
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
    1. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
    2. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
    3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

  • Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
  • Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
  • Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.
  1. KUR Kecil

Kriteria Umum:

  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
    1. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
    2. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
    3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:

Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:

  • Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
  • SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya

Wajib Memiliki NPWP

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat