unescoworldheritagesites.com

SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Genjot Kerja Sama Kegiatan Eksplorasi di Area Terbuka - News

SKK Migas dan Exxon Mobil Indonesia  Genjot Kerja Sama Kegiatan Eksplorasi  di Area Terbuka Indonesia (Istimewa)



: langka maju di bidang eksplorasi Migas di Indonesia makin  nampak.

Hal tersebut muncul saat stakeholders terkait eksplorasi Migas melancarkan aksi positifnya di nusantara kita ini.

 Contoh. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan konsorsium yang dipimpin oleh ExxonMobil Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama.

Baca Juga: Lirik Lagu Always Somewhere berikut Terjemahan - Scorpions

Kerja sama  untuk melakukan kegiatan eksplorasi di area terbuka Indonesia dengan nilai sekitar Rp. 630 miliar.

Program eksplorasi di area terbuka ini merupakan pengalihan dari komitmen kerja pasti Wilayah Kerja (WK) Gunting dan WK Surumana.

Perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen SKK Migas untuk menarik investasi dan menemukan cadangan migas baru.

Dalam rangka mendukung capaian produksi 1 juta BOPD (barel minyak per hari) dan 12 BSCFD (miliar standar kaki kubik per hari) gas pada tahun 2030.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyambut baik penandatanganan perjanjian ini.

Ia mengatakan  kesepakatan ini menunjukkan adanya kepercayaan yang tinggi dari ExxonMobil Indonesia sebagai salah satu perusahaan migas kelas dunia terhadap potensi migas Indonesia.

“Dengan pengalaman ExxonMobil sebagai perusahaan terkemuka di bidang hulu migas, kami yakin kegiatan eksplorasi ini akan memberikan hasil positif bagi kedua belah pihak dan berkontribusi pada pengembangan sumber daya migas Indonesia,” kata Dwi dalam sambutannya pada Jumat (31/3) di Jakarta.

Dwi menambahkan bahwa kegiatan eksplorasi akan dilakukan dengan standar keselamatan, efisiensi, dan tanggung jawab lingkungan yang tinggi.


Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan eksplorasi tidak merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya.

“Adapun beberapa area yang akan dilakukan eksplorasi adalah Onshore Papua, East Java, Offshore Sumatera, dan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan ini juga akan turut melibatkan penggunaan teknologi dan teknik yang canggih untuk mencari sumber cadangan migas baru.

Pihaknya juga berharap kegiatan eksplorasi akan menciptakan lapangan kerja baru. Dan  menghasilkan pertumbuhan ekonomi

Ini akan membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat utamanya di sekitar wilayah operasi, demikian Dwi.

Ia juga meyakini bahwa kegiatan eksplorasi ini akan berkontribusi pada pertumbuhan dan pengembangan pengelolaan hulu migas yang berkelanjutan bagi Indonesia.

“Atas nama manajemen SKK Migas, saya mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak, konsorsium ExxonMobil Indonesia.  Dan Petronas, terutama Bapak Menteri ESDM yang telah memberikan dukungan atas ditandatanganinya perjanjian ini,” kata
 Dwi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya optimis.

Arifin optimis kegiatan eksplorasi di wilayah terbuka akan membantu menghasilkan tambahan data migas yang dapat mendukung persiapan Wilayah Kerja Migas.

“Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mendukung pengembangan kegiatan hulu migas di dalam negeri. dengan terus melakukan pengembangan dalam sistem pengelolaan hulu migas sehingga dapat meningkatkan keyakinan investor dalam melakukan investasi,” ungkap Arifin.

Baca Juga: Ziarah Kubur Ching Beng Digelar Warga Keturunan China Pulau Doom Sorong PBD


Dia berharap penandatanganan kerja sama ini akan mendorong peningkatan investasi. Serta membawa dampak positif bagi iklim investasi hulu migas di Indonesia.

Sementara Presiden ExxonMobil Indonesia, Carole Gall mengapresiasi upaya Pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan investor dan kemudahan berbisnis.

“Kesepakatan ini merupakan tonggak penting dalam industri hulu migas Indonesia. Serta menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki daya tarik bagi para investor,” katanya.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia.

Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Baca Juga: Penyebab Stroke Ringan Dianggap Biasa Ternyata Mematikan

 Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal. Khususnya bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat