unescoworldheritagesites.com

Ditjen Hubdat Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi - News

Ditjen Hubdat Kemenhub sosialisasikan tarif baru penyeberangan kelas ekonomi

: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

“Mengingat adanya kenaikan BBM, dan adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dinilai perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023. Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” demikian disampaikan Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo, saat sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, Jumat (21/7/2023).

Bambang menjelaskan bahwa pihaknya berharap dengan penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.

Baca Juga: Peran Aktif GAPASDAP Diperlukan Bangun Transportasi Penyeberangan 3TP

“Sebagai bentuk sosialisasi kami menggelar kegiatan. Mohon dukungan pemasangan spanduk sosialisasi tarif baik di kapal dan pelabuhan. Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen,” kata Bambang.

KM 61 tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan.

“Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait pelaksanaan tarif baru ini,” tutur Bambang.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasikan Manfaat Program Bagi Para KSH Kecamatan Pakal

Dari penyesuaian tarif ini, sebagai contoh tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.100 (dari Rp. 21.600 menjadi Rp 22.700), sementara Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp 3.550,- (dari Rp. 58.550,- menjadi Rp 60.600,-).

Untuk golongan IV s/d golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp 24.100,- sampai Rp 208.500. “Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini,” ujarnya.

Baca Juga: Regulasi Sudah Ada untuk Benahi Transportasi Penyeberangan

Melalui kegiatan sosialisasi hari ini, Bambang berharap penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan.

"Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal diminta untuk meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” kata Bambang.

Dalam sosialisasi tarif angkutan penyeberangan ini turut hadir Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi, Kepala BPTD Kelas II Banten Benny Nurdin Yusuf, Kasubdit Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat TSDP Handjar Dwi Antoro, serta perwakilan dari INFA, GAPASDAP, APTRINDO, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan perwakilan operator kapal.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat