unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Ajak Pesertanya Manfaatkan Aplikasi JMO - News

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak diarahkan menggunakan aplikasi JMO.


SURABAYA: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak mengajak para pesertanya untuk memanfaatkan beragam kemudahan layanan yang sudah mereka sediakan, terutama saat pandemi Covid-19 seperti sekarang. Salah satunya berupa layanan pencairan klaimJaminan Hari Tua (JHT) yang sejak 2021 sudah bisa menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, aplikasi JMO bukan hanya bisa digunakan untuk pencairan klaim JHT. "Aplikasi JMO juga memberikan kemudahan untuk mendaftar, membayar iuran, dan mampu menshifting pembayaran klaim menjadi online, sehingga menjadi lebih ringkas dan efesien," ujarnya, Jum'at (11/2/2022).

Seperti diketahui, aplikasi JMO merupakan layanan digital mobile terbaru dari yang sudah ada sebelumnya yakni BPJSTKU. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan klaim JHT, serta aplikasi ini juga menyediakan fitur seperti simulasi JHT, cek saldo JHT, serta cek rincian iuran JHT dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: Gandeng Agen46 BNI, BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Garap Pekerja Informal

Menurut Dhyah Swasti Kusumawardhani, fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi JMO ini juga bisa mempermudahkan peserta untuk mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJamsostek. Aplikasi JMO bisa mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT sampai dengan Rp10 juta.

Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp10 juta, kata dia, bisa melakukan pencairan saldo JHT bila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi tersebut. "Jadi, salah satu syarat untuk mengajukan klaim pencairan JHT yaitu peserta telah melakukan pembaruan data/pengkinian data di aplikasi Jamsostek Mobile," ujarnya.

Jika peserta sudah melakukan pembaruan/pengkinian data lewat aplikasi tersebut, peserta bisa dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga. Selanjutnya pembayaran akan dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Program Kepada Perusahaan Binaan

Berkat aplikasi JMO, kata dia, peserta tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Selain bisa mencegah penyebaran Covid-19 yang pandeminya hingga kini masih berlangsung, para peserta juga bisa lebih menghemat waktu, tenaga dan biaya.

Melalui kehadiran layanan digital ini, Dhyah menyatakan tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Manfaatnya bukan membuat akan memberi rasa aman dan ketenangan bagi pekerja. Tapi perusahaan juga akan diuntungkan karena produktifitas pekerja akan meningkat," ujarnya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat